Berita Cilacap
35 Napi Nusakambangan Dapat Asimilasi, Erwedi: Bukan Dibebaskan, Tapi Dikeluarkan
Pengeluaran narapidana itu menindaklanjuti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK/01.04.04.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap Erwedi Supriyatno mengatakan, telah mengeluarkan 35 narapidana pada Rabu (1/4/2020) untuk menjalani proses asimilasi.
Pengeluaran narapidana itu menindaklanjuti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK/01.04.04.
Yakni tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
• KABAR BAIK! Dua Pasien Positif Corona RSUD Banyumas Sudah Sembuh
• Anak Ngadu Dirudapaksa Pamannya, Sang Ayah Justru Ikut Melampiaskan Nafsu
• Kalau Dihadang Warga, Gus Hayat Minta Jenazah Pasien Corona Dimakamkan di Tempatnya
• Fase Kritis Corona di Indonesia Mulai April, Begini Simpulan Enam Hasil Penelitian Pakar
"Di Nusakambangan mulai kemarin sudah dilaksanakan. Ada sebanyak 35 orang."
"Kemungkinan akan ada lagi. Tapi belum tahu berapa jumlahnya," kata Erwedi kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (2/4/2020).
Narapidana yang dikeluarkan itu, ujar Erwedi, adalah yang memenuhi syarat asimilasi di rumah.
"Narapidana yang menjalani asimilasi sudah menjalani setengah masa hukuman."
"Lalu di luar PP Nomor 99 Tahun 2010, tindak pidana umum, dan tidak ada denda," kata Erwedi
"Kalau asimilasi itu dikeluarkan, bukan dibebaskan. Mereka itu asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan virus corona," kata Erwedi.
Erwedi menegaskan, pengeluaran dan pembebasan tersebut tidak berlaku bagi narapidana kasus terorisme, narkotika psikotropika.
Korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing.
Erwedi memperkirakan terdapat 100 narapidana yang akan dikeluarkan.
"Jumlah itu belum pasti. Bisa kurang. Bisa lebih," pungkas Erwedi.
• Presiden Jokowi Soroti Local Lockdown Kota Tegal, Saat Video Conference Bersama Gubernur Ganjar
• PSCS Cilacap Liburkan Pemain Hingga Juni, Gaji dan Kontrak Ikuti Instruksi PSSI
• 85 Santri Asal Jember Dikawal Polisi Hingga Kebumen, Diminta Karantina Mandiri Selama 14 Hari
• Pilkada Serentak Ditunda, Tugas Panwaslu Purbalingga Dihentikan Sementara
46 Lapas di Jateng
Sebelumnya pula telah diberitakan Tribunbanyumas.com, ratusan narapidana (napi) di Jawa Tengah pada Rabu (1/4/2020) dibebaskan secara bersyarat.