Berita Cilacap

35 Napi Nusakambangan Dapat Asimilasi, Erwedi: Bukan Dibebaskan, Tapi Dikeluarkan

Pengeluaran narapidana itu menindaklanjuti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK/01.04.04.

KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Suasana di Dermaga Sodong Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap Erwedi Supriyatno mengatakan, telah mengeluarkan 35 narapidana pada Rabu (1/4/2020) untuk menjalani proses asimilasi.

Pengeluaran narapidana itu menindaklanjuti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK/01.04.04.

Yakni tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

KABAR BAIK! Dua Pasien Positif Corona RSUD Banyumas Sudah Sembuh

Anak Ngadu Dirudapaksa Pamannya, Sang Ayah Justru Ikut Melampiaskan Nafsu

Kalau Dihadang Warga, Gus Hayat Minta Jenazah Pasien Corona Dimakamkan di Tempatnya

Fase Kritis Corona di Indonesia Mulai April, Begini Simpulan Enam Hasil Penelitian Pakar

"Di Nusakambangan mulai kemarin sudah dilaksanakan. Ada sebanyak 35 orang."

"Kemungkinan akan ada lagi. Tapi belum tahu berapa jumlahnya," kata Erwedi kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (2/4/2020).

Narapidana yang dikeluarkan itu, ujar Erwedi, adalah yang memenuhi syarat asimilasi di rumah.

"Narapidana yang menjalani asimilasi sudah menjalani setengah masa hukuman."

"Lalu di luar PP Nomor 99 Tahun 2010, tindak pidana umum, dan tidak ada denda," kata Erwedi

"Kalau asimilasi itu dikeluarkan, bukan dibebaskan. Mereka itu asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan virus corona," kata Erwedi.

Erwedi menegaskan, pengeluaran dan pembebasan tersebut tidak berlaku bagi narapidana kasus terorisme, narkotika psikotropika.

Korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing.

Erwedi memperkirakan terdapat 100 narapidana yang akan dikeluarkan.

"Jumlah itu belum pasti. Bisa kurang. Bisa lebih," pungkas Erwedi.

Presiden Jokowi Soroti Local Lockdown Kota Tegal, Saat Video Conference Bersama Gubernur Ganjar

PSCS Cilacap Liburkan Pemain Hingga Juni, Gaji dan Kontrak Ikuti Instruksi PSSI

85 Santri Asal Jember Dikawal Polisi Hingga Kebumen, Diminta Karantina Mandiri Selama 14 Hari

Pilkada Serentak Ditunda, Tugas Panwaslu Purbalingga Dihentikan Sementara

46 Lapas di Jateng

Sebelumnya pula telah diberitakan Tribunbanyumas.com, ratusan narapidana (napi) di Jawa Tengah pada Rabu (1/4/2020) dibebaskan secara bersyarat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved