Berita Cilacap
35 Napi Nusakambangan Dapat Asimilasi, Erwedi: Bukan Dibebaskan, Tapi Dikeluarkan
Pengeluaran narapidana itu menindaklanjuti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK/01.04.04.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: deni setiawan
Pembebasan para narapidana tersebut dilakukan oleh Kemenkumham Jawa Tengah untuk menindaklanjuti kebijakan Menkumham RI.
Seperti diketahui, Menkumham menerbitkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 mengenai antisipasi wabah virus corona (Covid-19) di seluruh Indonesia.
Sehingga, Kemenkumham Jateng pada Rabu (1/4/2020) ini telah memproses pembebasan bersyarat kepada 351 napi yang tersebar di 46 lapas dan rutan di Jawa Tengah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jateng, Marasidin Siregar mengatakan, pihaknya melakukan pembebasan secara serentak.
Satu alasan pula dikarenakan ruang tahanan di lapas dan rutan saat ini sudah over kapasitas.
"Dipastikan, ratusan napi itu sudah bisa bebas mulai siang tadi."
"Hal ini kami tempuh karena lapas-lapas maupun rutan sudah over kapasitas."
"Sedangkan, kami harus menerapkan social distancing. Maka, kami tindaklanjuti secepatnya terhadap Permenkumham RI itu," ujar Marasidin.
Kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (1/4/2020), dia menjelaskan, napi yang bisa dibebaskan harus memenuhi beberapa syarat.
Pertama, kata Marasidin, napi dewasa yang telah mengikuti 2/3 masa pidana hingga 31 Desember 2020, bisa dibebaskan.
Kedua, bagi napi berstatus anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana hingga 31 Desember 2020 dapat juga dibebaskan secara bersyarat.
"Kemudian, napi yang bisa dibebaskan punya masa hukuman di bawah lima tahun."
"Yang kami bebaskan yaitu napi dengan kasus umum dan narkotika yang divonis di bawah lima tahun."
"Untuk kasus tipikor dan terorisme, tidak kami bebaskan karena tidak masuk dalam peraturan pemerintah," katanya.
Dia menerangkan, dari 46 lapas yang ada di Jawa Tengah, Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang diketahui paling banyak membebaskan bersyarat para napinya.