Berita Pekalongan
Jam Malam Juga Diterapkan di Kota Pekalongan, Berlaku Mulai 1 April Pukul 21.00
"Warga yang keluyuran di atas pukul 21.00 hingga pukul 04.00 akan ditindak tegas," kata Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz.
"Masing-masing kelurahan nanti ada poskonya dibantu masyarakat setempat."
"Lalu, akan ada tim medis dari Puskesmas."
"Jika didapati orang dari luar datang, langsung didata dan diperiksa kesehatannya," tambahnya.
• Tidak Bakal Ditilang, Dispensasi Khusus Perpanjangan SIM, Ini Penjelasan Lengkap Polda Jateng
• Nekat Gelar Resepsi Pernikahan, Wakapolres Kendal: Tak Segan Langsung Kami Bubarkan
• Saya Legowo Demi Keselamatan Orang Banyak, Hajatan Penikahan Berhenti Seketika di Kesugihan Cilacap
• Identitas Lengkap PDP Virus Corona Diumbar di Medsos, Pemkab Cilacap Kecewa: Sungguh Tak Manusiawi
Warung Makan Tetap Bisa Berjualan
Sebagai bagian upaya pencegahan penyebaran virus corona, Polresta Banyumas telah memberlakukan jam malam mulai Senin (30/3/2020) sekira pukul 22.00.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka mengatakan, jika jam malam itu dimulai pukul 22.00 hingga waktu subuh atau sekira pukul 04.00.
Sasarannya orang-orang berkerumun di luar rumah.
Meski demikian, pihaknya tidak melakukan sanksi bagi masyarakat yang masih berada di luar rumah pada waktu tersebut.
"Kami bentuknya mengimbau saja dan akan kami suruh untuk pulang."
"Belum ada sanksi untuk yang melanggar jam malam ini," kata Kapolresta kepada TribunBanyumas.com, Senin (30/3/2020) malam.
Kapolresta Banyumas juga mengimbau agar para pembeli atau pelanggan untuk membungkus makanan yang dipesan atau dibeli di warung.
"Pedagang nasi goreng, masa harus ditutup? Kasihan."
"Kami mengimbau bagi yang membeli untuk membungkusnya saja sehingga tidak berkerumun," imbuhnya.
Agar benar-benar diterapkan di wilayah Banyumas memang pihaknya mengakui butuh proses.
Sebab tidak mungkin para pedagang yang mencari nafkah pada malam hari harus langsung dibubarkan atau ditutup.