Berita Jateng
Tidak Bakal Ditilang, Dispensasi Khusus Perpanjangan SIM, Ini Penjelasan Lengkap Polda Jateng
Ditlantas Polda Jateng terapkan kebijakan baru di tengah darurat wabah virus corona (Covid-19) saat ini.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ditlantas Polda Jateng terapkan kebijakan baru di tengah darurat wabah virus corona (Covid-19) saat ini.
Kebijakan itu berupa dispensasi bagi para pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) terhitung sejak 24 Maret hingga 29 Mei 2020.
Hal itu diungkapkan Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Subandrya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (26/3/2020).
• Lockdown Local Full Bakal Diberlakukan di Tegal, Wali Kota: Dilematis Tapi Lebih Baik Saya Dibenci
• Satu Warga Kabupaten Semarang Positif Corona, Sudah Diisolasi di RSUD KRMT Wongsonegoro
• Saya Legowo Demi Keselamatan Orang Banyak, Hajatan Penikahan Berhenti Seketika di Kesugihan Cilacap
• Nekat Gelar Resepsi Pernikahan, Wakapolres Kendal: Tak Segan Langsung Kami Bubarkan
Kombes Pol Subandrya menjelaskan, jika masa berlaku SIM habis pada rentang antara 24 Maret hingga 29 Mei 2020, pemohon perpanjangan yang telat mengurus tidak akan diperintahkan membuat SIM baru.
Selain itu, katanya, warga yang masa berlaku SIM habis di masa darurat ini tidak akan ditindak tilang saat operasi razia polisi berlangsung.
"SIM yang sudah mati saat penegakan hukum terhitung 24 Maret hingga 29 Mei 2020 jangan dipermasalahkan."
"Tidak akan mengulangi seperti membuat SIM baru. Tetap perpanjang saja."
"Ketika di jalan melakukan penegakan hukum untuk SIM mati, polisi dilarang menilang, cukup diberi pengarahan," tegas Kombes Pol Subandrya.
Sementara, Kasi SIM Ditlantas Polda Jateng, Kompol Herdiawan mengatakan, dispensasi itu diambil karena masa darurat wabah virus corona.
Menurutnya, langkah dispensasi itu diambil supaya mengurangi kerumunan pemohon pembuat dan perpanjang SIM di Ruang Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tiap Polres.
"Biar mengurangi kerumunan. Dispensasi ini juga kami terapkan agar warga lebih baik di rumah terlebih dahulu."
"Jam layanan SIM di Satpas juga dikurangi. Senin hingga Kamis, pukul 08.00 sampai pukul 12.30."
"Jumat pukul 08.00 hingga pukul 11.00. Sabtu pukul 08.00 hingga pukul 11.30," terang Kompol Herdiawan.
Dia berujar, di tengah mewabahnya virus corona, prosedur pelaksanaan tes psikologi bagi pemohon SIM baru dan perpanjangan tetap digelar.
Meski demikian, pihaknya mengurangi jumlah peserta pada tes psikologi tersebut.