Teror Virus Corona

Minimal Dua Hukuman Pidana Siap Diterapkan Polisi, Jika Bandel Berkegiatan Libatkan Banyak Orang

"Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun penjara dan atau denda Rp1.000.000".

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AKHTUR GUMILANG
Petugas Sabhara Polrestabes Semarang menyiapkan armada jelang operasi razia keramaian sebagai bagian pencegahan wabah virus corona sesuai maklumat Kapolri, Kamis (26/3/2020). 

Lebih lanjut, sambungnya, sebelum itu terjadi pihaknya sudah melakukan imbauan kepada warga untuk meniadakan atau menunda pihak-pihak yang akan menggelar kegiatan.

Dimana kegiatan tersebut akan mendatangkan massa.

Bagi kegiatan yang bersifat seremonial seperti resepsi pernikahan, hajatan RT RW, rapat kordinasi, dan sejenisnya, Kompol Sumiarta berharap untuk menunda sejenak.

Ini berlaku selama masa darurat virus corona berakhir.

Sedangkan pada kegiatan yang sakral seperti ijab kabul dan sudah terlanjur dijadwalkan, pihaknya memperbolehkan untuk tetap dilaksanakan.

Namun dengan catatan, membatasi tamu yang hadir.

Hanya yang memenuhi syarat dari adanya kegiatan tersebut, misal perwakilan keluarga saja.

Hal itu guna meminimalisir bahaya dari risiko pertemuan yang melibatkan banyak orang.

"Kami juga lakukan sosialisasi dan patroli bersama Kodim 0715 Kendal agar masyarakat yang masih nekat berkerumun di luar rumah segera kembali ke rumah masing-masing."

"Serta kami lakukan pembinaan dan membacakan berulang kali maklumat Kapolri, termasuk imbauan resmi Presiden Joko Widodo," ujarnya. (Akhtur Gumilang/Saiful Ma'sum)

Pasien Positif Virus Corona Jateng Naik Dua Kali Lipat, Ganjar Minta Ketegasan Kepala Daerah

Ganjar Tampar Pemkab Brebes, Dinilai Paling Lemot Tangani Virus Corona di Jateng

Kisah Almarhum H Supono Mustajab, Penolong Sumanto di Purbalingga, Sopir Penabrak Masih Diburu

Khasiat Kayu Bajakah Kalimantan dan Ciu Wlahar, Bahan Membuat Hand Sanitizer Cegah Virus Corona

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved