Teror Virus Corona
Minimal Dua Hukuman Pidana Siap Diterapkan Polisi, Jika Bandel Berkegiatan Libatkan Banyak Orang
"Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun penjara dan atau denda Rp1.000.000".
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
Pertama, Pasal 212 KUHP yang berbunyi, "Melawan seorang pejabat saat menjalankan tugas yang sah, dipidana penajara paling lama 1 tahun 4 bulan”.
Kemudian di Pasal 214 KUHP.
Dijelaskan, Jika hal tersebut dilakukan oleh dua atau lebih maka ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara.
Selanjutnya Pasal 216 KUHP yang berbunyi, tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.
Terakhir, Pasal 218 KUHP, barang siapa pada waktu datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh.
Atau atas nama penguasa yang berwenang diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.
"Ada dua UU dan 4 Pasal KUHP yang bisa dikenakan bagi para warga pembuat keramaian atau kerumunan," sambungnya.
Kendati demikian, Kompol Sukiyono berkata, warga di Kota Semarang cenderung patuh saat sedang berkerumun dibubarkan oleh polisi.
Dia menilai, warga Semarang tidak bandel sehingga pihak kepolisian tak sampai membubarkan secara paksa.
"Sejauh ini, warga-warga setelah diimbau oleh petugas polisi yang beroperasi, mereka langsung nurut."
"Tidak bandel. Kami tidak sampai harus membubarkan keramaian secara paksa," terangnya.
Dia berkata, meski warga Semarang patuh, pihaknya tetap saja berulangkali menemukan keramaian orang, terutama di PKL-PKL, taman, dan sejenisnya.
"Maka dari itu, operasi razia keramaian terus kami giatkan."
"Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi perintah dan imbauan dari pemerintah supaya penyebaran virus corona dapat diputus," pungkasnya.
• Identitas Rinci Pasien Virus Corona Tersebar di Medsos, Dinkes Cilacap: Penyebar Bisa Dilaporkan
• Anak-anak Mulai Stres Belajar di Rumah, Ganjar Dikomplain Orangtua Siswa
• Sumanto Belum Percaya Pengasuhnya Meninggal, Malam Masih Ngobrol Bareng di RSKJ Purbalingga
• Warga Jangan Ngeyel Apalagi Nyepelekan, Sekda Cilacap: Butuh Kekompakan Guna Cegah Virus Corona
Sesuai Maklumat Kapolri