Teror Virus Corona
Minimal Dua Hukuman Pidana Siap Diterapkan Polisi, Jika Bandel Berkegiatan Libatkan Banyak Orang
"Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun penjara dan atau denda Rp1.000.000".
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ada ancaman pidana mengintai apabila warga membandel tetap membuat acara keramaian atau berkerumun di tengah wabah pandemi virus corona ( Covid-19).
Hal itu dipertegas Kasubag Humas Polrestabes Semarang, Kompol Sukiyono melalui Tribunbanyumas.com, Kamis (26/3/2020).
Dia menuturkan, sesuai arahan Kapolri, pidana itu bahkan bisa berujung pada kurungan penjara.
Hukuman itu akan diberlakukan kepada individu atau kelompok yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit.
• Nekat Gelar Resepsi Pernikahan, Wakapolres Kendal: Tak Segan Langsung Kami Bubarkan
• Lockdown Local Full Bakal Diberlakukan di Tegal, Wali Kota: Dilematis Tapi Lebih Baik Saya Dibenci
• Saya Legowo Demi Keselamatan Orang Banyak, Hajatan Penikahan Berhenti Seketika di Kesugihan Cilacap
• Satu Warga Kabupaten Semarang Positif Corona, Sudah Diisolasi di RSUD KRMT Wongsonegoro
Dia menjelaskan, peraturan yang akan diberlakukan itu terdiri dari UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular pada Pasal 14 ayat 1.
Dalam ayat itu berbunyi, "Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun penjara dan atau denda Rp1.000.000".
Lalu di ayat 2 terlampir, "Mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kurungan 6 bulan penjara dan atau denda Rp 500.000".
"Undang-undang tersebut dapat diberlakukan dan aparat akan bertindak tegas jika tetap bandel melakukan keramaian atau berkerumun."
"Meski begitu, langkah kami terlebih dahulu adalah persuasif," jelas Kompol Sukiyono.
Selain UU Nomor 4 Tahun 1984, pihaknya juga akan memberlakukan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sesuai Pasal 93.
Dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 tahun.
Dan atau dipidana denda paling banyak Rp 100.000.000".
Kemudian, tambah dia, pasal-pasal KUHP juga akan diberlakukan.