Berita Purbalingga
Pelantikan Perangkat Desa Bertarif di Bojanegara, Polres Purbalingga: Segera Tetapkan Tersangka
Kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Purbalingga, terlapor, dan Bupati Purbalingga.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan kepolisian juga bakal melakukan pengusutan perkara uang syukuran di desa lainnya yang melakukan pelantikan.
Namun untuk saat ini pihaknya masih akan memfokuskan perkara uang syukuran di Desa Bojanegara.
"Kami masih terbatas tenaganya. Jadi untuk sementara satu perkara ini dahulu kami selesaikan, biar lebih fokus juga, " pungkasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Kepala Desa di Purbalingga, Dwi Amilono tidak mempermasalahkan berapapun nominal yang dikeluarkan untuk syukuran.
Hal ini dilakukan selama tidak ada paksaan.
"Kalau syukuran kebanyakan di dalamnya itu jasa. Misalnya nanggap wayang kulit. Dalang satu bayarnya Rp 100 juta ya sudah habis untuk bayar dalang."
"Jadi bahasa syukuran itu sangat relatif," kata dia.
Menurutnya, pelaksanaan syukuran selama tidak ada paksaan bukan merupakan unsur pidana.
Namun jika dimaksud adalah pungli, maka masuk dalam unsur pidana karena terdapat paksaan.
"Kami tidak tahu apakah itu (pematokan uang syukuran) masuk dalam unsur pidana atau tidak, yang tahu adalah kepolisian," tuturnya.
Namun demikian, ia mempersilakan kepolisian untuk melakukan penelusuran terhadap perkara syukuran yang dilakukan di desa Bojanegara.
"Kalau syukuran sendiri terbebas dari urusan itu. Tapi kalau dalamnya mau disidik silakan saja," ujarnya.
• Gubernur Ganjar: Penumpang Kapal Pesiar MV Columbus Hasilnya Negatif
• Hoaks, Kabar Pasien Meninggal Asal Kebumen Adalah Positif Corona
• Latihan PSIS Semarang Digelar Tertutup, Dragan: Jadi Lebih Fokus Jelang Lawan PSS Sleman
Berkait perkara di desa tersebut berawal dari laporan adanya seorang perangkat desa terlantik keberatan atas nominal uang syukuran yang dipatok saat pelantikan di Desa Bojanegara.
Hal tersebut terungkap setelah tiga perangkat terlantik diperiksa oleh jajaran Satreskrim Polres Purbalingga.
Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Willy Budiyanto menuturkan, kasus syukuran pelantikan bergulir setelah adanya pemberitaan di media massa.
Pada pelantikan, terdapat perangkat terlantik merasa keberatan atas nominal yang telah ditentukan untuk biaya pelantikan.
"Mereka (perangkat terlantik) keberatan. Mereka mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu," ujarnya, Rabu (3/3/2020).
Menurut AKP Willy, hasil pemeriksaan para calon terlantik harus berutang untuk membiayai pelantikan.
Pihaknya terus melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan ke perangkat terlantik, BPD, dan ketua panitia pelantikan.
"Dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng juga turun langsung untuk melakukan asistensi terkait apa yang ditangani Polres Purbalingga," jelasnya.
Terkait dugaan pasal yang dikenalkan, pihaknya belum mau membeberkan.
Dirinya masih terus melakukan penyelidikan untuk pengumpulan barang bukti dan meminta keterangan saksi-saksi.
"Kalau pasal yang dikenakan nanti setelah lengkap semua," tutur dia.
AKP Willy membenarkan jajaran Polres Purbalingga menemukan uang di laci meja Kepala Desa (Kades).
Hal tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menanyakan kepada Kades sisa uang yang dikumpulkan dari tiga perangkat desa terlantik.
"Kades membenarkan sisa uang ada di dirinya. Kami menanyakan di mana uangnya dan dia (kades) menyampaikan uang ada di laci."
"Uang itu pun diserahkan dan dibawa kami ke Polres Purbalingga untuk dititipkan," terangnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• ZI Buka Suara, Pelantikan Perangkat Desa Bertarif di Purbalingga, Terjadi Juga di Cipawon Bukateja
• Pemilik RSKJ Mustajab Purbalingga Meninggal, Diseruduk Mobil Bak Terbuka, Sopir Menghilang
• Penting Biar Makin Paham, Lima Tahapan Edukasi Anak tentang Virus Corona