Berita Purbalingga
Pelantikan Perangkat Desa Bertarif di Bojanegara, Polres Purbalingga: Segera Tetapkan Tersangka
Kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Purbalingga, terlapor, dan Bupati Purbalingga.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pengungkapan kasus syukuran berbayar pada pelantikan perangkat desa di Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, tinggal selangkah lagi.
Kasus pelantikan perangkat desa bertarif tersebut saat ini telah naik status menjadi penyidikan.
Pihak kepolisian dalam waktu dekat ini akan segera menetapkan tersangka pada perkara tersebut.
"Saksi kami sudah periksa semua, Camat sudah diperiksa, Dinpermasdes juga demikian," ujar Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Willy Budiyanto, Kamis (19/3/2020).
• Kini Berstatus Penyidikan! Kasus Pelantikan Bertarif Perangkat Desa Bojanegara di Purbalingga
• Kisah Kedekatan H Supono dan Sumanto di RSKJ Purbalingga, Jadi Pengawal Setia Tiap Pengajian
• Video Bupati Banyumas Bagikan 1.000 Hand Sanitizer
Kepada Tribunbanyumas.com, AKP Willy mengatakan, akan dilakukan gelar perkara satu kali lagi untuk penetapan tersangka.
Penetapan tersangka mengarah kepada kepala desa (kades) setempat.
"Kasus itu tidak melibatkan lainnya. Kami hanya mengarah kepada yang satu itu," kata AKP Willy.
Dia mengatakan, kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Purbalingga dan terlapor.
Termasuk juga dalam hal ini kepada Bupati Purbalingga.
Sementara itu, Kades Bojanegara, Sugiyarti saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Kamis (19/3/2020), enggan berkomentar mengenai kasus yang menderanya.
Dia takut apabila ucapannya direkam.
"Saya takut direkam. Maaf saya ada kuasa hukum," ujarnya.
Pelantikan Bertarif Rp 80 Juta
Seperti diketahui dan telah diberitakan sebelumnya oleh Tribunbanyumas.com, kasus tersebut mencuat saat seorang perangkat desa merasa keberatan.
Syukuran pelantikan perangkat Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga itu diduga menghabiskan uang Rp 80 juta.
Polres Purbalingga menemukan barang bukti uang yang tersimpan di laci meja Kades setempat.
Kades Bojanegara, Sugiyarti menuturkan, syukuran pelantikan yang menghabiskan biaya Rp 80 juta merupakan kesepakatan dari perangkat desa terlantik.
Mereka yang terlantik memberikan kuasa kepada Kades untuk mengelola dan mengatur kegiatan.
• Pelantikan Perangkat Desa Bertarif, Capai Rp 80 Juta, Polres Purbalingga: Sisa Uang di Laci Kades
• Kisah Almarhum H Supono Mustajab, Penolong Sumanto di Purbalingga, Sopir Penabrak Masih Diburu
• Videonya Viral Karena Merasa Tidak Dimanusiakan, PDP Corona Asal Bogor Beberkan Kronologi Lengkap
"Tapi ketika Badan Permusyawaratan Desa (BPD) meminta untuk dikembalikan. Saya sudah kembalikan," tutur dia saat ditemui di kantornya, Rabu (4/3/2020).
Namun demikian, dia telah terlanjur memesan beberapa perlengkapan yang diperlukan untuk pelantikan.
Akhirnya para perangkat desa terlantik meminta Kades meneruskan uang tersebut dikelola hingga acara pelantikan yang diselenggarakan pada Sabtu (29/2/2020) lalu.
"Uang saya kembalikan itu dikurangi dengan uang yang saya telah belanjakan untuk sewa tratak, pesan makanan, santunan anak yatim."
"Sisanya sudah saya serahkan, hanya saja ditaruh di laci meja."
"Karena tidak mungkin saat pelantikan mereka membawa tas," tutur dia.
Menurut dia, hingga keesokan hari seusai pelantikan uang tersebut masih berada di dalam laci.
Hingga pihak kepolisian datang, uang dari perangkat terlantik masih berada di tempat tersebut pada Senin (2/3/2020).
"Mereka (perangkat terlantik) yang meninggalkan uang itu. Mereka memang bilang uang ada di laci," kata dia.
Ternyata, kata dia, Rp 80 juta tersebut juga digunakan untuk memberikan uang tranportasi kepada tamu undangan.
Uang itu disisipkan di dalam amplop undangan yang dibuat oleh perangkat desa terlantik.
"Setelah itu uang itu dikelola kembali oleh perangkat terlantik. Uang itu telah sekarang sudah ada di Polres."
"Saya juga sudah dipanggil," ujarnya.
Sebelum didatangi Polres, Sugiyarti telah memerintahkan perangkat terlantik untuk mengambil uang yang ada di lacinya.
Namun apa daya sudah terdahului jajaran Polres datang ke kantornya.
"Jadi habis apel dari kecamatan dan rapat dengan perangkat. Belum lama saya di ruangan, polisi datang," kata dia.
• Wilayah Perbatasan Banyumas Dijaga 24 Jam, Tiap Pengendara Dicek Gunakan Termometer
• Hendak Dibangun Flyover, Pedagang Pasar Kroya Cilacap Kabarnya Menolak, Ini Kata Ketua Paguyuban
• Video Mapolres Cilacap Disemprot Disinfektan
Ditindaklanjuti Polres Purbalingga
Satreskrim Polres Purbalingga kini menaikkan status perkara pungutan uang syukuran pelantikan perangkat desa di wilayah hukumnya.
Kini, pihak kepolisian meningkat kasus pelantikan perangkat desa bertarif menjadi penyidikan.
Itu adalah terkait laporan dugaan pungutan uang syukuran saat pelantikan perangkat di Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Willy Budiyanto mengatakan, perkara uang syukuran saat pelantikan perangkat telah naik ke tingkat penyidikan.
Pihaknya telah melakukan gelar perkara dan telah dibuatkan Laporan Polisi (LP).
"Hasil menyatakan perkara tersebut bisa ditingkatkan ke penyidikan."
"Kami juga telah memintai keterangan saksi, " tutur dia kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (11/3/2020).
Menurut dia, hasil penyelidikan satu di antaranya ditemukan bukti uang yang masih berada di laci kades setempat.
Pihaknya juga telah memiliki beberapa alat bukti lainnya.
"Untuk penetapan tersangka kami akan lakukan gelar perkara lagi," tutur dia.
• Mulai Besok di Wilayah Perbatasan Banyumas, Pengecekan Suhu Tubuh Penumpang Bus
• 13 Warga Purbalingga Berstatus PDP Virus Corona, Tersebar di Lima Rumah Sakit
• Ini Ponsel Rekomended Buat Rekam Video Resolusi 4K, Lengkap Harga dan Spesifikasinya
Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan kepolisian juga bakal melakukan pengusutan perkara uang syukuran di desa lainnya yang melakukan pelantikan.
Namun untuk saat ini pihaknya masih akan memfokuskan perkara uang syukuran di Desa Bojanegara.
"Kami masih terbatas tenaganya. Jadi untuk sementara satu perkara ini dahulu kami selesaikan, biar lebih fokus juga, " pungkasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Kepala Desa di Purbalingga, Dwi Amilono tidak mempermasalahkan berapapun nominal yang dikeluarkan untuk syukuran.
Hal ini dilakukan selama tidak ada paksaan.
"Kalau syukuran kebanyakan di dalamnya itu jasa. Misalnya nanggap wayang kulit. Dalang satu bayarnya Rp 100 juta ya sudah habis untuk bayar dalang."
"Jadi bahasa syukuran itu sangat relatif," kata dia.
Menurutnya, pelaksanaan syukuran selama tidak ada paksaan bukan merupakan unsur pidana.
Namun jika dimaksud adalah pungli, maka masuk dalam unsur pidana karena terdapat paksaan.
"Kami tidak tahu apakah itu (pematokan uang syukuran) masuk dalam unsur pidana atau tidak, yang tahu adalah kepolisian," tuturnya.
Namun demikian, ia mempersilakan kepolisian untuk melakukan penelusuran terhadap perkara syukuran yang dilakukan di desa Bojanegara.
"Kalau syukuran sendiri terbebas dari urusan itu. Tapi kalau dalamnya mau disidik silakan saja," ujarnya.
• Gubernur Ganjar: Penumpang Kapal Pesiar MV Columbus Hasilnya Negatif
• Hoaks, Kabar Pasien Meninggal Asal Kebumen Adalah Positif Corona
• Latihan PSIS Semarang Digelar Tertutup, Dragan: Jadi Lebih Fokus Jelang Lawan PSS Sleman
Berkait perkara di desa tersebut berawal dari laporan adanya seorang perangkat desa terlantik keberatan atas nominal uang syukuran yang dipatok saat pelantikan di Desa Bojanegara.
Hal tersebut terungkap setelah tiga perangkat terlantik diperiksa oleh jajaran Satreskrim Polres Purbalingga.
Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Willy Budiyanto menuturkan, kasus syukuran pelantikan bergulir setelah adanya pemberitaan di media massa.
Pada pelantikan, terdapat perangkat terlantik merasa keberatan atas nominal yang telah ditentukan untuk biaya pelantikan.
"Mereka (perangkat terlantik) keberatan. Mereka mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu," ujarnya, Rabu (3/3/2020).
Menurut AKP Willy, hasil pemeriksaan para calon terlantik harus berutang untuk membiayai pelantikan.
Pihaknya terus melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan ke perangkat terlantik, BPD, dan ketua panitia pelantikan.
"Dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng juga turun langsung untuk melakukan asistensi terkait apa yang ditangani Polres Purbalingga," jelasnya.
Terkait dugaan pasal yang dikenalkan, pihaknya belum mau membeberkan.
Dirinya masih terus melakukan penyelidikan untuk pengumpulan barang bukti dan meminta keterangan saksi-saksi.
"Kalau pasal yang dikenakan nanti setelah lengkap semua," tutur dia.
AKP Willy membenarkan jajaran Polres Purbalingga menemukan uang di laci meja Kepala Desa (Kades).
Hal tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menanyakan kepada Kades sisa uang yang dikumpulkan dari tiga perangkat desa terlantik.
"Kades membenarkan sisa uang ada di dirinya. Kami menanyakan di mana uangnya dan dia (kades) menyampaikan uang ada di laci."
"Uang itu pun diserahkan dan dibawa kami ke Polres Purbalingga untuk dititipkan," terangnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• ZI Buka Suara, Pelantikan Perangkat Desa Bertarif di Purbalingga, Terjadi Juga di Cipawon Bukateja
• Pemilik RSKJ Mustajab Purbalingga Meninggal, Diseruduk Mobil Bak Terbuka, Sopir Menghilang
• Penting Biar Makin Paham, Lima Tahapan Edukasi Anak tentang Virus Corona