Berita Purbalingga

Kini Berstatus Penyidikan! Kasus Pelantikan Bertarif Perangkat Desa Bojanegara di Purbalingga

Satreskrim Polres Purbalingga kini menaikkan status perkara pungutan uang syukuran pelantikan perangkat desa di wilayah hukumnya.

TRIBUN BANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Pengendara melintasi area Alun-alun Purbalingga. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga kini menaikkan status perkara pungutan uang syukuran pelantikan perangkat desa di wilayah hukumnya.

Kini, pihak kepolisian meningkat kasus pelantikan perangkat desa bertarif menjadi penyidikan.

Itu adalah terkait laporan dugaan pungutan uang syukuran saat pelantikan perangkat di Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Willy Budiyanto mengatakan, perkara uang syukuran saat pelantikan perangkat telah naik ke tingkat penyidikan.

Pihaknya telah melakukan gelar perkara dan telah dibuatkan Laporan Polisi (LP).

ZI Buka Suara, Pelantikan Perangkat Desa Bertarif di Purbalingga, Terjadi Juga di Cipawon Bukateja

Desa Sumingkir Jadi Exit Tol Cilacap, Kades: Terdampak Cuma di Dusun Kedung Banteng Selatan

RSUD Kardinah Tegal Kini Miliki Cath Lab, Layani Pemasangan Ring Jantung, Sebulan Bisa 20 Pasien

"Hasil menyatakan perkara tersebut bisa ditingkatkan ke penyidikan."

"Kami juga telah memintai keterangan saksi, " tutur dia kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (11/3/2020).

Menurut dia, hasil penyelidikan satu di antaranya ditemukan bukti uang yang masih berada di laci kades setempat.

Pihaknya juga telah memiliki beberapa alat bukti lainnya.

"Untuk penetapan tersangka kami akan lakukan gelar perkara lagi," tutur dia.

Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan kepolisian juga bakal melakukan pengusutan perkara uang syukuran di desa lainnya yang melakukan pelantikan.

Namun untuk saat ini pihaknya masih akan memfokuskan perkara uang syukuran di Desa Bojanegara.

"Kami masih terbatas tenaganya. Jadi untuk sementara satu perkara ini dahulu kami selesaikan, biar lebih fokus juga, " pungkasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Kepala Desa di Purbalingga, Dwi Amilono tidak mempermasalahkan berapapun nominal yang dikeluarkan untuk syukuran.

Hal ini dilakukan selama tidak ada paksaan.

"Kalau syukuran kebanyakan di dalamnya itu jasa. Misalnya nanggap wayang kulit. Dalang satu bayarnya Rp 100 juta ya sudah habis untuk bayar dalang."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved