Berita Purbalingga

Kini Berstatus Penyidikan! Kasus Pelantikan Bertarif Perangkat Desa Bojanegara di Purbalingga

Satreskrim Polres Purbalingga kini menaikkan status perkara pungutan uang syukuran pelantikan perangkat desa di wilayah hukumnya.

TRIBUN BANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Pengendara melintasi area Alun-alun Purbalingga. 

"Jadi bahasa syukuran itu sangat relatif," kata dia.

Perangkat Desa Ditarik Uang Syukuran, ZI Sebut Sudah Membudaya di Purbalingga

Tiga Desa di Kecamatan Jeruklegi Bakal Dilintasi Tol Pejagan-Cilacap, Exit Tol di Sumingkir

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Hujan Deras di Kebumen, Pencari Rumput Tewas Tersambar Petir

Menurutnya, pelaksanaan syukuran selama tidak ada paksaan bukan merupakan unsur pidana.

Namun jika dimaksud adalah pungli, maka masuk dalam unsur pidana karena terdapat paksaan.

"Kami tidak tahu apakah itu (pematokan uang syukuran) masuk dalam unsur pidana atau tidak, yang tahu adalah kepolisian," tuturnya.

Namun demikian, ia mempersilakan kepolisian untuk melakukan penelusuran terhadap perkara syukuran yang dilakukan di desa Bojanegara.

"Kalau syukuran sendiri terbebas dari urusan itu. Tapi kalau dalamnya mau disidik silakan saja," ujarnya.

Pelantikan Bertarif

Berkait perkara di desa tersebut berawal dari laporan adanya seorang perangkat desa terlantik keberatan atas nominal uang syukuran yang dipatok saat pelantikan di Desa Bojanegara.

Hal tersebut terungkap setelah tiga perangkat terlantik diperiksa oleh jajaran Satreskrim Polres Purbalingga.

Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Willy Budiyanto menuturkan, kasus syukuran pelantikan bergulir setelah adanya pemberitaan di media massa.

Pada pelantikan, terdapat perangkat terlantik merasa keberatan atas nominal yang telah ditentukan untuk biaya pelantikan.

"Mereka (perangkat terlantik) keberatan. Mereka mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu," ujarnya, Rabu (3/3/2020).

Pelantikan Perangkat Desa Bertarif, Capai Rp 80 Juta, Polres Purbalingga: Sisa Uang di Laci Kades

Ini Cerita Kemoterapi Pertama Afifah di Yogyakarta, Bocah Penderita Hemangioma Asal Kroya Cilacap

Perjuangan Hidup Bayi di Batang, Kamar Bima Dipenuhi Tabung Oksigen, Divonis Derita Jantung Bocor

Menurut AKP Willy, hasil pemeriksaan para calon terlantik harus berutang untuk membiayai pelantikan.

Pihaknya terus melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan ke perangkat terlantik, BPD, dan ketua panitia pelantikan.

"Dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng juga turun langsung untuk melakukan asistensi terkait apa yang ditangani Polres Purbalingga," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved