Berita Purbalingga

Pelantikan Perangkat Desa Bertarif di Bojanegara, Polres Purbalingga: Segera Tetapkan Tersangka

Kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Purbalingga, terlapor, dan Bupati Purbalingga.

TribunJabar.id
Ilustrasi kasus pungutan liar (pungli). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pengungkapan kasus syukuran berbayar pada pelantikan perangkat desa di Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, tinggal selangkah lagi.

Kasus pelantikan perangkat desa bertarif tersebut saat ini telah naik status menjadi penyidikan.

Pihak kepolisian dalam waktu dekat ini akan segera menetapkan tersangka pada perkara tersebut.

"Saksi kami sudah periksa semua, Camat sudah diperiksa, Dinpermasdes juga demikian," ujar Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Willy Budiyanto, Kamis (19/3/2020).

Kini Berstatus Penyidikan! Kasus Pelantikan Bertarif Perangkat Desa Bojanegara di Purbalingga

Kisah Kedekatan H Supono dan Sumanto di RSKJ Purbalingga, Jadi Pengawal Setia Tiap Pengajian

Video Bupati Banyumas Bagikan 1.000 Hand Sanitizer

Kepada Tribunbanyumas.com, AKP Willy mengatakan, akan dilakukan gelar perkara satu kali lagi untuk penetapan tersangka.

Penetapan tersangka mengarah kepada kepala desa (kades) setempat.

"Kasus itu tidak melibatkan lainnya. Kami hanya mengarah kepada yang satu itu," kata AKP Willy.

Dia mengatakan, kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Purbalingga dan terlapor.

Termasuk juga dalam hal ini kepada Bupati Purbalingga.

Sementara itu, Kades Bojanegara, Sugiyarti saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Kamis (19/3/2020), enggan berkomentar mengenai kasus yang menderanya.

Dia takut apabila ucapannya direkam.

"Saya takut direkam. Maaf saya ada kuasa hukum," ujarnya. 

Pelantikan Bertarif Rp 80 Juta

Seperti diketahui dan telah diberitakan sebelumnya oleh Tribunbanyumas.com, kasus tersebut mencuat saat seorang perangkat desa merasa keberatan.

Syukuran pelantikan perangkat Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga itu diduga menghabiskan uang Rp 80 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved