H Supono Meninggal
Kisah Kedekatan H Supono dan Sumanto di RSKJ Purbalingga, Jadi Pengawal Setia Tiap Pengajian
Hj Siti Sofiyatun, istri H Supono Mustajab berkata, tak ada satupun warga di desa kelahirannya mau menerima saat mengetahui Sumanto akan dibebaskan.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
H Supono meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Senin (16/3/2020) sekira pukul 08.30.
"H Supono Mustajab saat itu sedang mengendarai motor Vario," kata Kapolsek Karangreja, AKP Nur Susalit.
AKP Nur Susalit pun mengakui agak kerepotan untuk mengungkap asal muasal kecelakaan tersebut.
Sebab, sang sopir mobil bak terbuka Futura bernopol T 8528 EC, menghilang saat polisi tiba di lokasi kejadian kecelakaan tersebut.
"Kami hingga saat ini masih mencari keberadaan sopir mobil bak terbuka tersebut."
"Kami belum ketahui identitasnya. Mobil ditinggal begitu saja di lokasi kejadian," terangnya.
Berdasarkan keterangan beberapa saksi, kata AKP Nur, mobil melaju dari arah Desa Serang menuju Purbalingga.
Sedangkan motor yang dikendarai H Supono itu, dari arah sebaliknya.
Tepat di lokasi itu, diduga mobil mengalami oleng ke jalur kanan atau berseberangan sehingga menabrak motor dari arah berlawanan.
"H Supono sempat ditolong warga dan dibawa ke RSUD dr Goetheng Taroenadibrata Purbalingga."
"Namun akibat luka serius yang diderita korban, meninggal dunia setibanya di rumah sakit," terang Kapolsek.
Adapun bila dilihat dari kerusakan kedua kendaraan, benturan yang dialami cukup keras.
Mobil bak terbuka itu rusak di bagian depan hingga bodi penyok dan kaca pecah.
Sedangkan motor hancur nyaris tidak berbentuk.
"Saat ini kasus kecelakaan yang menewaskan satu korban yakni pemilik RSKJ tersebut, kami sudah serahkan ke Unit Laka Satlantas Polres Purbalingga."
"Kedua kendaraan pun sudah dibawa ke sana untuk dijadikan barang bukti."
"Untuk sopir mobil, masih kami cari keberadaannya," katanya.
Hendak Mengecek Villa
Sementara itu, anak sulung H Supono, Imam Fauzi Wahyudiana menuturkan, saat ayahnya dibawa ke RSUD dr Goeteng Taroenadibrata diterima langsung adik kandungnya yang kebetulan sedang piket.
Saat itu adiknya masih berkomunikasi dengan ayahnya.
“Kondisi Bapak, tangan kanan, kaki kanan, dan leher patah. Kondisi seperti itu beliau masih bisa ngobrol,” jelasnya.
Menurutnya, sebelum kecelakaan, ayahnya akan mengecek pembangunan vila di Desa Serang, Kecamatan Karangreja.
Tiap pagi ayahnya selalu rutin mengontrol pembangunan villanya tersebut.
“Kebetulan mbah kakung (H Supono) sedang bangun vila. Tiap pagi mengontrol pekerjanya yang membangun villanya,” tutur dia.
Sebelum menghembuskan napas terakhir, ayahnya sempat berpesan kepada anak-anaknya agar meneruskan perjuangan H Supono Mustajab.
Anak-anaknya juga diminta untuk mengembangkan klinik peninggalannya.
“Saya harap pelaku yang menabrak Bapak saya segera tertangkap."
"Karena pelaku tidak beretika baik mendatangi keluarga korban hingga sampai sekarang,” tukasnya.
• Muatan Peti Kemas Ambrol, Saat Truk Berbelok ke Jalan Ronggowarsito Semarang
• Polisi Jumpai 11 Kayu Jati di Rumah DA, Kapolres Cilacap: Hasil Curian dari KPH Banyumas Timur
• Pemkab Purbalingga Gelontorkan Rp 1 Miliar, Kebutuhan Dua Pekan Hadapi Virus Corona

Dibangun Mulai Dari Nol
Ya, hingga saat ini suasana duka masih menyelimuti kediaman pemilik RSKJ H Mustajab Purbalingga.
Karangan bunga dari para kerabat dan pejabat masih berjajar rapi di sekitar pekarangan rumah H Supono.
Keluarga dan kerabat pun hingga kini masih terlihat silih berganti berdatangan ke rumah duka.
Yassin Tahlil dikumandangkan setiap tamu yang melayat.
Keluarga mengenal sosok H Supono memiliki jiwa sosial yang tinggi.
Semasa hidup almarhum sering dimintai warga setempat untuk menolong keluarganya yang mengalami gangguan jiwa.
“Adanya Yayasan An-Nur atau RSKJ H Mustajab ini, terinspirasi saat almarhum masih menjadi kepala desa (Kades)."
"Beliau prihatin dan kasihan saat melihat ada warganya terkena gangguan jiwa. Beliau ingin sekali menolongnya,"
"Warganya tersebut pun rata-rata berasal dari keluarga kurang mampu,” ujar istri H Supono Mustajab, Hj Siti Sofiyatun saat dijumpai Tribunbanyumas.com, Rabu (18/3/2020).
Menurut Hj Siti, melihat kondisi warga seperti itu, almarhum bercita-cita untuk membantu masyarakatnya yang memiliki gangguan jiwa.
Niat sang suami pada awalnya bahkan tidak diketahuinya.
Sedikit demi sedikit halaman rumah diratakan, lalu dibuatkan sumur.
“Waktu itu juga dibikinkan sumur. Tapi anehnya sumur kok di dalam kebun waktu itu."
"Terus lahan perkarangan itu dipondasi. Dari situlah saya mulai tahu ada rencana membangun RSKJ tersebut,” tuturnya.
Sedikit demi sedikit, kata dia, H Supono Mustajab membangun ruangan yang dikhususkan untuk rawat inap pasien terkena gangguan jiwa.
Rumah peninggalan orangtuanya pun dijadikan tempat penitipan pasien yang terkena ganggguan jiwa.
“Alhamdulillah, pembangunan klinik ini didukung sepenuhnya oleh masyarakat sekitar."
"Masyarakat tidak ada sedikitpun yang protes maupun menolak. Tamu yang datang rata-rata berasal dari desa tetangga,” ujar dia.
Menurut Siti, pada 2002 klinik milik suaminya tersebut mulai diresmikan Bupati Purbalingga kala itu, Triyono Budisasongko.
Pihak pemerintah juga memberikan dana hibah untuk menambah bangunan klinik H Mustajab yang dibangun di lahan persawahan di sebelah rumah.
“Kami kala itu benar-benar mendampingi beliau (H Mustajab) dari nol dan sekarang klinik itu sudah menjadi klinik utama,” jelasnya.
Menurut dia, H Supono dikenal bisa mengobati orang terkena gangguan jiwa.
Hal ini tak lepas dari tirakat yang dilakoni suaminya.
“Sejak kecil H Supono telah terbiasa prihatin dan tak pernah lepas melakoni puasa Senin, Kamis."
"Waktu ajalnya menjemput pada Senin (16/3/2020) siang, almarhum juga meninggal dalam keadaan berpuasa,” imbuhnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas/Khoirul Muzakki)
• Satu Pasien Kembali Dinyatakan Negatif, Update RSMS Purwokerto: Ada Enam PDP di Ruang Isolasi
• Ribuan Peserta Itjima Ulama Dunia Sudah Berada di Gowa, Gubernur Sulsel: Kami Sudah Minta Ditunda
• Objek Wisata Dieng Ditutup Sementara, Berlaku Hingga 29 Maret