Berita Korupsi

Bupati Kudus Nonaktif Dituntut 10 Tahun Penjara, Tamzil: Saya Tidak Terlibat Kasus Suap

Muhammad Tamzil dituntut hukuman penjara 10 tahun atas tindak pindana korupsi yang menjeratnya dalam kasus suap.

Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/DHIAN ADI PUTRANTO
Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil berbincang dengan kuasa hukumnya seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/3/2020). 

Dimana dirinya tidak terlibat dalam kasus tindak suap jabatan.

Menurutnya, dia hanya diseret dalam kasus tindak pidana korupsi oleh ajudan dan staf ahlinya yakni Uka dan Agus Suranto.

"Saya akan menyampaikan pembelaan."

"Salah satunya dalam keterangan terdakwa Agus mengatakan, saya tidak pernah memerintahkan dirinya untuk meminta uang."

"Begitu pula dengan Uka juga menyampaikan saya tidak pernah memerintahkan dirinya untuk meminta uang," pungkasnya. (Dhian Adi Putranto)

Kesaksian Tetangga PDP Virus Corona Asal Kebumen, Meninggal Diisolasi di RSUD Margono Purwokerto

Satu Pasien Kembali Dinyatakan Negatif, Update RSMS Purwokerto: Ada Enam PDP di Ruang Isolasi

Objek Wisata Dieng Ditutup Sementara, Berlaku Hingga 29 Maret

ZI Buka Suara, Pelantikan Perangkat Desa Bertarif di Purbalingga, Terjadi Juga di Cipawon Bukateja

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved