Berita Korupsi
Bupati Kudus Nonaktif Dituntut 10 Tahun Penjara, Tamzil: Saya Tidak Terlibat Kasus Suap
Muhammad Tamzil dituntut hukuman penjara 10 tahun atas tindak pindana korupsi yang menjeratnya dalam kasus suap.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Bupati Kudus nonaktif, Muhammad Tamzil dituntut hukuman penjara 10 tahun.
Itu atas tindak pindana korupsi yang menjeratnya dalam kasus suap untuk naik jabatan pejabat dan gratifikasi di Pemkab Kudus.
Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar Rabu (18/3/2020) di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
• Mulai Besok di Wilayah Perbatasan Banyumas, Pengecekan Suhu Tubuh Penumpang Bus
• Ganjar Gratiskan Warga yang Mau Tes Virus Corona, Ini Daftar Tujuh RS Milik Pemprov Jateng
• Pemilik RSKJ Mustajab Purbalingga Meninggal, Diseruduk Mobil Bak Terbuka, Sopir Menghilang
• Hoaks, Kabar Pasien Meninggal Asal Kebumen Adalah Positif Corona
Jaksa KPK, yakni Joko Hermawan menyatakan, Muhammad Tamzil bersalah karena telah menerima suap dari sejumlah pejabat agar dapat lolos seleksi naik jabatan.
Dirinya juga menerima gratifikasi dari penjabat yang pangkatnya mengalami kenaikan.
Total uang yang diterima mencapai Rp 2,57 miliar.
"Terdakwa juga akan dituntut denda Rp 250 juta dan hukuman pengembalian uang Rp 3,5 miliar."
"Jika tidak mau mengganti, harta bendanyanya akan dirampas sebagai pengganti."
"Namun jika masih belum mencukupi akan ditambah dua tahun penjara," katanya.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hukuman pemberatan bagi Tamzil.
Hal itu karena Tamzil telah dua kali melakukan tindak pidana korupsi sehingga jaksa menuntut hukuman pemberatan.
"Terdakwa juga diambil hak dipilihnya untuk lima tahun ke depan," tambahnya.
Mengetahui tuntutan yang diberikan cukup berat, Tamzil pun akan segera melakukan pembelaan.
Menurutnya, pada sidang lanjutan Senin (23/3/2020) dirinya akan menyampaikan sejumlah pembelaan dan pembuktian.