Berita Regional

Tak Tahan Diperas dengan Ancaman Video Porno, Seroja Laporkan Laporkan Mantan Kekasih ke Polisi

Tak Tahan Diperas dengan Ancaman Video Porno, Seroja Laporkan Laporkan Mantan Kekasih ke Polisi

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban kejahatan seksual. 

Tak Tahan Diperas dengan Ancaman Video Porno, Seroja Laporkan Laporkan Mantan Kekasih ke Polisi

TRIBUNBANYUMAS.COM, TASIKMALAYA - Tak sedikit perempuan yang menjadi korban pemerasa oleh lawan jenis, dengan ancaman akan menyebarkan video/foto tak senonoh calon korban.

Namun demikian halnya dengan Seroja (15) --bukan nama sebenarnya--.

Seorang sisiwi setingkat sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Tasikmalaya ini menjadi korban pemerasan yang dilakukan mantan kekasihnya di dunia maya, berinisial E (23).

Tak ingin menjadi terus-terusan menjadi 'sapi perah lelaki bejat, Seroja didampingi ibu kandungnya beserta tim Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mendatangi ruang SPK Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (17/3/2020) siang.

BREAKING NEWS: Ganjar Umumkan Satu Pasien Positif Corona di RSUP Kariadi Meninggal Dunia

Video PMI Cilacap Semprot Disinfektan di Area Terminal Bus

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Puluhan Pil Psikotropika

Wagub Yasin Ngamuk sampai Tunjuk-tunjuk Hidung Gubernur, Pelantikan 11 Pejabat Ricuh

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, awalnya korban mengaku berkenalan dengan pelaku yakni seorang pria asal Palembang di media sosial Facebook 11 bulan lalu.

Seiring berjalannya waktu, korban pun menjalani pacaran di dunia maya tanpa pernah bertatap muka sekalipun sampai bertukar nomor WhatsApp (WA).

Sejak awal Juni 2019 lalu, korban mulai diminta untuk melakukan adegan porno dengan pelaku melalui video call WhatsApp.

"Anehnya, korban awalnya selalu menuruti permintaan korban selama ini. Adegan pornonya dilakukan saat video call dengan pacarnya itu melalui saluran WhatsApp," jelas Ato kepada wartawan saat mendampingi korban melapor ke Polres Tasikmalaya Kota, Selasa siang.

BREAKING NEWS: Masa Darurat Covid-19 Diperpanjang Pemerintah hingga 29 Mei 2020

Hampir setiap hari korban diminta memerankan adegan porno oleh pelaku melalui saluran video call WhatsApp.

Sampai akhirnya pada Februari 2020 lalu, pelaku dan korban memiliki masalah dalam hubungan dunia mayanya tersebut.

Pelaku pun kerap mengancam akan menyebarkan adegan porno saat video call jika hubungannya putus.

Korban pun pernah diminta mengirimkan uang Rp350.000 dan mengancam akan menyantet keluarganya jika enggan menuruti semua perintah adegan porno yang dilakukan pelaku melalui video call tersebut.

"Korban sudah mengirimkan uang Rp 350.000 ke pelaku. Korban juga diancam bahwa keluarganya akan disantet oleh pelaku."

Berawal Tepukan di Punggung Remaja Ini 3 Hari Disekap dan Dicabuli. Polisi Sita Jima dari Tersangka

"Sampai akhirnya pelaku menyebarkan video adegan porno korban selama ini," ungkapnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved