Berita Regional

Berawal Tepukan di Punggung Remaja Ini 3 Hari Disekap dan Dicabuli. Polisi Sita Jima dari Tersangka

Berawal Tepukan di Punggung Remaja Ini 3 Hari Disekap dan Dicabuli. Polisi Sita Jima dari Tersangka

SURYA/GALIH LINTARTIKA
Mustofa alias Musdalifa warga Dusun Kenayan, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan saat digiring ke Polres Pasuruan, Selasa (17/3/2020). 

Berawal Tepukan di Punggung Remaja Ini 3 Hari Disekap dan Dicabuli. Polisi Sita Jima dari Tersangka

TRIBUNBANYUMAS.COM, PASURUAN - Berawal dari tepukan di punggung dari orang yang tak dikenal, nasib naas dialami oleh seorang siswa sebuah sekolah menengah atas (SMA) di Kota Pasuruan, sebut saja STN.

Setelah ditepk punggungnya oleh lelaki tak dikenalnya, STN serasa dihipnotis dan menuruti apa saja kemauan pelaku.

STN selanjutnya disekap dan dicabuli selama tiga hari oleh lelaki yang belakangan diketehui bernama Mustofa alias Musdalifa, warga Dusun Kenayan, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka mengakui selama tiga hari melakukan perbuatan atau pelecehan seksual berupa sodomi terhadap korban.

Tiga WNI di Malaysia Terjangkit Virus Corona Setelah Ikuti Tabligh Akbar

Astagfirullah, Pasien Asal Desa Mambak Terlantar, Meninggal di Parkiran RSUD RA Kartini Jepara

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Narkoba

Kebun Binatang Surabaya Tutup Operasional Mulai Hari Ini hingga Akhir Maret Mendatang

"Untuk sementara ini, tersangka mengaku baru lima kali menyodomi korbannya," kata Kasatreskrim saat rilis di Mapolres Pasuruan, Selasa (17/3/2020) siang.

Kasatreskrim menjelaskan, pihaknya masih akan mendalami apa memang benar tersangka ini melakukan pelecehan seksual lima kali.

"Ini masih kami dalami. Untuk sementara mengakunya masih lima kali saja. Ini masih kami kembangkan, termasuk dugaan masih ada korban lainnya yang belum terungkap," pungkas dia.

Ruang Kerja Bupati dan Komplek Setda Temanggung Disemprot Disinfektan. Ini Hotline Aduan Covid-19

 Berikut kronologi kejadian yang menimpa korban: 

1. Dihipnotis

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, kejadian ini terjadi 23 Februari 2020.

Saat itu, STN dan temannya, FHM, sedang berada di area alun - alun Bangil, depan Masjid Jami' Bangil.

Tak lama, tiba - tiba, tersangka ini datang dan bergabung dengan korban yang sebenarnya antara korban dan tersangka tidak saling kenal.

Dari pemeriksaan saksi, diceritakan tersangka ini menepuk punggung korban.

"Katanya, tepukan tersangka ke punggung korban ini merupakan guna-guna atau hipnotis dan membuat korban tidak sadarkan diri," kata Kasatreskrim saat rilis, Selasa (17/3/2020) siang.

Berikut 12 Laboratorium Rujukan Pemeriksaan Spesimen Covid-19. Untuk Wilayah Jateng Ada di Mana?

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved