Berita Kriminal

Komandan Gengster 69 Dihadiahi Timah Panas, Kapolrestabes Semarang: Otak Pembacokan Setahun Lalu

Tujuh anggota gengster yang kerap meresahkan warga Kota Semarang akhirnya dibekuk aparat Polrestabes Semarang.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AKHTUR GUMILANG
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis menunjukan celurit yang dipakai para anggota Gengster 69 saat membacok korbannya, di Mapolrestabes Semarang, Selasa (17/3/2020). 

Dia menjelaskan, adapun empat anggota Gengster 69 yang berhasil ditangkap.

Seperti Bagas Satrio (18) warga Tembalang, AKI (17) warga Gunungpati, Aji Bayu (18) warga Gayamsari, dan Rizky Ramadan (19) warga Gayamsari.

Dari hasil penyidikan, kata Kombes Pol Auliansyah, ternyata para anggota gengster ini tak ada alasan khusus kala membunuh korban pada waktu lalu.

"Ternyata tidak ada dendam khusus. Mereka mengaku ditantang saja lewat WA oleh korban dan teman-temannya."

"Para pelaku ini berani membacok karena di bawah pengaruh miras."

"Parahnya, pelaku ini tega membacok korban dengan celurit sepanjang sekira 60 sentimeter," ungkapnya.

Sementara, Komandan Gengster 69, Fery Jovan Rianto menuturkan, kelompok yang dipimpinnya itu terbentuk sejak September 2018.

Dia mengaku, total anggota Gengster 69 ada sebanyak 15 orang.

Fery bercerita, gengnya terbentuk bermula dari hanya sekadar perkumpulan biasa.

Namun, perkumpulan yang dibuat Fery itu ternyata tak segan menerima tantangan-tantangan tempur dari kelompok lainnya.

Update Jawa Tengah: 69 Pasien Berstatus Pengawasan, 6 Positif Virus Corona, 2 Meninggal

Ilmuwan Jepang Blusukan ke Sekolah Terpencil di Banjarnegara, Ini yang Dilakukannya

Ini Kondisi Terkini Lima Pasien Pengawasan Virus Corona RSUD Margono Soekarjo Purwokerto

"Ya tantang-menantangnya lewat WA. Saya tak ada dendam khusus kepada korban."

"Saya mengaku hanya ditantang," ujar Fery tertunduk.

Atas kejadian ini, para pelaku akan dikenai Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 3 KUHP serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.

Mereka akan diancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

Selain diancam KUHP, riwayat Gengster 69 Semarang pun sudah berakhir.

Geng ini ditegaskan Kapolrestabes Semarang telah bubar. (Akhtur Gumilang)

Astagfirullah, Pasien Asal Desa Mambak Terlantar, Meninggal di Parkiran RSUD RA Kartini Jepara

TMMD Sengkuyung Tahap I 2020 Terkena Imbas Corona, Dibuka Sederhana di Kantor Pemkab Banyumas

Objek Wisata Dieng Ditutup Sementara, Berlaku Hingga 29 Maret

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved