Berita Semarang
Prostitusi Online Gay di Semarang Dibongkar, Tarifnya Tidak Kalah dengan Prostitusi Pada Umumnya
Praktik prostitusi online sesama jenis (gay) melalui Media Sosial Twitter dengan modus panti pijat di Semarang, Jawa Tengah diungkap Polda Jateng
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Praktik prostitusi online sesama jenis (gay) melalui Media Sosial Twitter dengan modus panti pijat di Semarang, Jawa Tengah diungkap para petugas Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial FA (28), warga Pondok Raden Patah, Kota Semarang.
FA Berhasil ditangkap saat dilakukan penggerebegan di salah satu hotel, di kawasan Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Kamis (5/3/2020) sekitar pukul 23.00 WIB lalu.
Setelah penangkapan FA, polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya yakni, AW (32), warga Jalan Argorejo X, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Semarang Barat.
AW tak lain berperan sebagai Mucikari.
AW berhasil ditangkap di Sleman, Yogyakarta pada Jumat (6/3/2020).
• Sejak Januari 2020 17 Orang Tewas Karena DBD di Jateng, Cilacap Paling Tinggi
• Tiga Pasien Positif Corona Sembuh dan Pulang Hari Ini, Simak Jumlah Pasien Positif Hari Ini
• Dinas Ketahanan Pangan Jateng Cek Kadar Pestisida Sayuran di Pasar Segamas, Begini Hasilnya
• Duet Hari Nur Bruno Silva Kembali, Simak Daftar 20 Pemain yang Dibawa PSIS Menjamu Arema di Magelang
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitrina Sutisna mengatakan, praktik prostitusi via Twitter ini modusnya melalui panti pijat.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil patroli siber yang dilaksanakan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng.
Dalam patrolinya, Subdit V Siber menemukan akun twitter yang menawarkan jasa pijat sensual sesama jenis.
"Penelusuran mendalam yang dilakukan akhirnya menemukan media sosial Twitter @Pijatsemarang5 yang menawarkan jasa pijat capek plus vitalitas dengan pelaku atas inisial F. Tarifnya Rp 400.000," ungkap Iskandar kepada Tribun Jateng, Kamis (12/3/2020).
Sementara, Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol R. Y. Wihastono Yoga Pranoto menambahkan, tempat praktik pijat plus-plus sesama jenis tersebut diketahui dilakukan di sebuah hotel yang berlokasi di Gajahmungkur. Di sana, polisi mengamankan FA.
Setelah mendapat keterangan dari pelaku, anggota Subdit V Siber juga langsung melakukan penelusuran dan mengejar mucikari bisnis prostitusi online ini sampai di salah satu kos, daerah Jalan Kapulogo Nologaten Catur Tunggal, Sleman, Yogyakarta.
"Setelah mucikari tersebut ditangkap dan dilakukan interogasi."
"Pengakuannya, AW mengakui berperan sebagai penyedia pelayanan jasa pijat vitalitas. Kalau tersangka FA berperan sebagai anak asuh," jelas Kombes Pol Wihastono.
Selanjutnya, dua pelaku dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
• Paman dan Keponakan Ditangkap di Alun-alun Banjarnegara, Kapolres: Mereka Hendak Transaksi Sabu
• Prostitusi Online Kaum Gay di Semarang Dibongkar, Gunakan Twitter Tawarkan Jasa Pijat Jadi Modus
• PSCS Cilacap Minta Maaf, Launching Tim Digelar Sederhana, Sutikno: Harap Dimaklumi
• Gempa Hari Ini - Pacitan Digoyang Gempa 5 SR, Dampaknya Hingga Cilacap