Berita Semarang

Prostitusi Online Gay di Semarang Dibongkar, Tarifnya Tidak Kalah dengan Prostitusi Pada Umumnya

Praktik prostitusi online sesama jenis (gay) melalui Media Sosial Twitter dengan modus panti pijat di Semarang, Jawa Tengah diungkap Polda Jateng

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Saat penggerebekan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng. 

Barang bukti yang turut diamankan antara lain, 4 unit Handphone, 5 wig, dua buah bra atau BH, dan 35 bungkus kondom.

Selain itu, ada juga 4 bungkus suplemen, 1 buku tabungan, satu buah KTP atas nama Ary Wibowo, serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang ikut disita.

"Ini masih dilakukan pendalaman oleh anggota. Sementara ini, masih baru dua orang yang kita amankan, kalau sudah ada perkembangan nanti kita sampaikan lagi," terang dia.

Sejauh ini, dua pelaku masih mendekam di ruang tahanan Polda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Atas kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah," pungkas Wihastono. (Tribunjateng/gum).

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved