Berita Kriminal

Paman dan Keponakan Ditangkap di Alun-alun Banjarnegara, Kapolres: Mereka Hendak Transaksi Sabu

Mulanya Satnarkoba Polres Banjarnegara mendapat informasi akan terjadi transaksi narkotika berjenis sabu di sekitar Alun-alun Banjarnegara.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/KHOIRUL MUZAKKI
Para tersangka pengedar sabu dikeler di Mapolres Banjarnegara, Kamis (12/3/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Meski kota kecil, Kabupaten Banjarnegara tak luput dari peredaran narkoba.

Polres Banjarnegara baru-baru ini menangkap dua pria yang masih kerabat, yakni paman dan keponakan.

Keduanya ditangkap karena terbukti melakukan transaksi narkoba.

SY (45) dan JSR (44), warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen ini tidak bisa berkutik saat polisi menangkap mereka, Minggu (8/3/2020).

Kini Berstatus Penyidikan! Kasus Pelantikan Bertarif Perangkat Desa Bojanegara di Purbalingga

Tak Kapok Kalah, Sugeng Kembali Deklarasi Jadi Balon Bupati Purbalingga, Bersama Koalisi Pelangi

ZI Buka Suara, Pelantikan Perangkat Desa Bertarif di Purbalingga, Terjadi Juga di Cipawon Bukateja

Mulanya Satnarkoba Polres Banjarnegara mendapat informasi akan terjadi transaksi narkotika berjenis sabu di sekitar Alun-alun Banjarnegara.

Polisi lantas mengintai hingga mendapati dua laki-laki dengan gerak mencurigakan di sana.

Polisi lantas menangkap dan menggeledah badan pelaku.

Ternyata benar, dari hasil penggeledahan, polisi mendapati tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu.

"Kami menangkap pelaku dan barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha saat press realese di Mapolres Banjarnegara, Kamis (12/3/2020).

Total berat serbuk kristal putih diduga sabu itu sekira 6,02 gram.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka, dan barang bukti, kedua tersangka dianggap memenuhi Pasal 112 ayat 1 dan Pasal114 ayat 1, serta Pasal 126 ayat 1 UU Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Di hari sama, Minggu (8/3/2020), polisi juga menangkap H (30), warga Kelurahan Sangkrah Pasar Kliwon, Kota Surakarta yang akan bertransaksi di Terminal Mandiraja.

PSCS Cilacap Minta Maaf, Launching Tim Digelar Sederhana, Sutikno: Harap Dimaklumi

Gempa Hari Ini - Pacitan Digoyang Gempa 5 SR, Dampaknya Hingga Cilacap

Warga Grobogan Korban Meninggal Kecelakaan Maut Hanoman Semarang, Begini Kondisi dan Kronologisnya

"Dari hasil penggeledahan, di dalam tas H ditemukan 1 buah paket besar plastik klip bening dan 1 paket klip kecil bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu," bebernya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sekira 2,38 gram.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved