Berita Selebriti

Arya Claproth Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT, Kuasa Hukum: Kami Akan Berikan Bukti Rekaman

Arya Satria Claproth secara resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Kuasa hukum Arya Satria Claproth, Andreas Nahot Silitonga, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). 

Terhadap Arya Satria Claproth dijerat Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Dengan ancaman hukuman selama empat bulan penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditetapkan Jadi Tersangka, Arya Claproth Siapkan Bukti Rekaman Lawan Karen Pooroe"

Perangkat Desa Ditarik Uang Syukuran, ZI Sebut Sudah Membudaya di Purbalingga

ZI Buka Suara, Pelantikan Perangkat Desa Bertarif di Purbalingga, Terjadi Juga di Cipawon Bukateja

Diiringi Musik TikTok, Kapolres Kebumen Ikut Kampanye Etika Bersin dan Batuk

Banyumas Setara Kota Semarang, Tertinggi Angka Kematian Kasus DBD Sepanjang Februari 2020

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved