Berita Selebriti
Arya Claproth Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT, Kuasa Hukum: Kami Akan Berikan Bukti Rekaman
Arya Satria Claproth secara resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Editor:
deni setiawan
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Kuasa hukum Arya Satria Claproth, Andreas Nahot Silitonga, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Terhadap Arya Satria Claproth dijerat Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Dengan ancaman hukuman selama empat bulan penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditetapkan Jadi Tersangka, Arya Claproth Siapkan Bukti Rekaman Lawan Karen Pooroe"
• Perangkat Desa Ditarik Uang Syukuran, ZI Sebut Sudah Membudaya di Purbalingga
• ZI Buka Suara, Pelantikan Perangkat Desa Bertarif di Purbalingga, Terjadi Juga di Cipawon Bukateja
• Diiringi Musik TikTok, Kapolres Kebumen Ikut Kampanye Etika Bersin dan Batuk
• Banyumas Setara Kota Semarang, Tertinggi Angka Kematian Kasus DBD Sepanjang Februari 2020