Berita Selebriti
Arya Claproth Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT, Kuasa Hukum: Kami Akan Berikan Bukti Rekaman
Arya Satria Claproth secara resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANDUNG - Arya Satria Claproth secara resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tindak kekerasan yang dituduhkannya itu terhadap istrinya, penyanyi Karen Pooroe.
Kuasa hukum Arya Satria Claproth, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, pihaknya telah menyiapkan bukti pembelaan atas ditetapkannya Arya menjadi tersangka.
"Arya belum terlalu banyak diperiksa di Polrestabes Bandung mengenai kejadian yang sebenar-benarnya," kata Andreas seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (11/3/2020).
"Kami juga telah menyediakan semuanya banyak sekali bukti-bukti."
"Banyak sekali ketidakkonsistenan, katakanlah berbenturan," kata Andreas.
• Kini Berstatus Penyidikan! Kasus Pelantikan Bertarif Perangkat Desa Bojanegara di Purbalingga
• Desa Sumingkir Jadi Exit Tol Cilacap, Kades: Terdampak Cuma di Dusun Kedung Banteng Selatan
• Tak Kapok Kalah, Sugeng Kembali Deklarasi Jadi Balon Bupati Purbalingga, Bersama Koalisi Pelangi
• Negatif Virus Corona, RSUD Margono Purwokerto Kembali Pulangkan Pasien Asal Cilacap
Menurut Andreas, kejadian yang sebenarnya adalah kliennya sedang mencegah Karen yang hendak mengakhiri hidupnya.
Andreas juga menyebut pihaknya telah memiliki bukti rekaman saat peristiwa itu terjadi.
"Saat itu, Arya sedang melakukan upaya pencegahan Karen bunuh diri. Itu direkam."
"Kalau nanti kami sudah bisa sampaikan di pihak penyidik, kami sampaikan," ucap Andreas.
"Sekarang, kalau kami menghalangi orang mau bunuh diri enggak mungkin cuma dielus-elus."
"Pasti ada upaya yang seimbang. Supaya hal tersebut tidak terjadi," katanya.
Arya Satria Claproth diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus KDRT, Rabu (11/3/2020).
Tetapi, terhadap Arya belum dilakukan penahanan.
Sebab Polrestabes Bandung akan memeriksa yang bersangkutan terlebih dahulu.
Terhadap Arya Satria Claproth dijerat Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Dengan ancaman hukuman selama empat bulan penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditetapkan Jadi Tersangka, Arya Claproth Siapkan Bukti Rekaman Lawan Karen Pooroe"
• Perangkat Desa Ditarik Uang Syukuran, ZI Sebut Sudah Membudaya di Purbalingga
• ZI Buka Suara, Pelantikan Perangkat Desa Bertarif di Purbalingga, Terjadi Juga di Cipawon Bukateja
• Diiringi Musik TikTok, Kapolres Kebumen Ikut Kampanye Etika Bersin dan Batuk
• Banyumas Setara Kota Semarang, Tertinggi Angka Kematian Kasus DBD Sepanjang Februari 2020