Berita Selebriti
Arya Claproth Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT, Kuasa Hukum: Kami Akan Berikan Bukti Rekaman
Arya Satria Claproth secara resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANDUNG - Arya Satria Claproth secara resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tindak kekerasan yang dituduhkannya itu terhadap istrinya, penyanyi Karen Pooroe.
Kuasa hukum Arya Satria Claproth, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, pihaknya telah menyiapkan bukti pembelaan atas ditetapkannya Arya menjadi tersangka.
"Arya belum terlalu banyak diperiksa di Polrestabes Bandung mengenai kejadian yang sebenar-benarnya," kata Andreas seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (11/3/2020).
"Kami juga telah menyediakan semuanya banyak sekali bukti-bukti."
"Banyak sekali ketidakkonsistenan, katakanlah berbenturan," kata Andreas.
• Kini Berstatus Penyidikan! Kasus Pelantikan Bertarif Perangkat Desa Bojanegara di Purbalingga
• Desa Sumingkir Jadi Exit Tol Cilacap, Kades: Terdampak Cuma di Dusun Kedung Banteng Selatan
• Tak Kapok Kalah, Sugeng Kembali Deklarasi Jadi Balon Bupati Purbalingga, Bersama Koalisi Pelangi
• Negatif Virus Corona, RSUD Margono Purwokerto Kembali Pulangkan Pasien Asal Cilacap
Menurut Andreas, kejadian yang sebenarnya adalah kliennya sedang mencegah Karen yang hendak mengakhiri hidupnya.
Andreas juga menyebut pihaknya telah memiliki bukti rekaman saat peristiwa itu terjadi.
"Saat itu, Arya sedang melakukan upaya pencegahan Karen bunuh diri. Itu direkam."
"Kalau nanti kami sudah bisa sampaikan di pihak penyidik, kami sampaikan," ucap Andreas.
"Sekarang, kalau kami menghalangi orang mau bunuh diri enggak mungkin cuma dielus-elus."
"Pasti ada upaya yang seimbang. Supaya hal tersebut tidak terjadi," katanya.
Arya Satria Claproth diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus KDRT, Rabu (11/3/2020).
Tetapi, terhadap Arya belum dilakukan penahanan.
Sebab Polrestabes Bandung akan memeriksa yang bersangkutan terlebih dahulu.