Berita Nasional
Komisi 9 DPR RI: Pemerintah Wajib Kembalikan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Telah Dibayarkan
Komisi 9 DPR RI: Pemerintah Wajib Kembalikan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Telah Dibayarkan
Ada juga pasien bernama Rosidah (34). Pekerjaan suami Rosidah sebagai pedagang tukang kopi keliling atau bekerja sebagai kuli bangunan.
• Hari Ini, Jenazah Dandim Kuala Kapuas Dimakamkan di Klaten, Korban Kecelakaan Speedboat Paspampres
"Hanya Rosidah yang mendapat peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), sedangkan anak dan suaminya harus rela ke kelas BPJS Kesehatan Mandiri Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan membuat Kartu Keluarga (KK) secara terpisah.
Sudah berulang kali keluarga ini memohon ke dinas sosial setempat agar satu keluarga masuk dalam peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), namun sampai hari ini masih tidak berfungsi," tutur Rusdianto.
Adapun Yanuar (49), hanya pasien yang mendapatkan peserta JKN-Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sedangkan sang istri harus rela ikut di kelas BPJS Kesehatan kelas mandiri PBPU.
"Adanya fakta-fakta penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tanpa sosialisasi dan fakta masih sulitnya Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi bukti salah pengelolaan dalam mengelola BPJS," tandas Rusdianto.
• Hari Ini, Jenazah Dandim Kuala Kapuas Dimakamkan di Klaten, Korban Kecelakaan Speedboat Paspampres
• Berstatus Waspada Virus Corona, Liga Italia Resmi Dihentikan Sementara. Conte: Demi Kebaikan Semua
• MA Dikabarkan Terima Kasasi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini Respon Kuasa Hukum Terdakwa
• BREAKING NEWS: 13 Orang Lagi Dinyatakan Positif, Total Pasien Virus Corona di Indonesia 19 Orang
Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung pun bersambut. MA mengabulkan permohonan itu.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan Hakim Agung, Andi Samsan Nganro, Senin (9/3).
Menurutnya, keputusan sudah diketok MA pada Kamis, 27 Februari 2020, untuk Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil.
Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. (dta/dtc)