Berita Nasional

Komisi 9 DPR RI: Pemerintah Wajib Kembalikan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Telah Dibayarkan

Komisi 9 DPR RI: Pemerintah Wajib Kembalikan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Telah Dibayarkan

bpjs-kesehatan.go.id
BPJS Kesehatan. 

Komisi 9 DPR RI: Pemerintah Wajib Kembalikan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Telah Dibayarkan

TRIBUNBANYUMAS.COM - Anggota DPR RI Komisi 9, yang membidangi Kesehatan, Dewi Aryani, langsung bereaksi terkait putusan MA yang mengabulkan judicial review terhadap Perpres No.75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dewi Aryani, anggota DPR yang terpilih dari Dapil 9 Jateng, itu meminta Pemerintah dalam hal ini Kemenkes, Kemenkeu, dan BPJS Kesehatan, untuk segera membahas teknis pengembalian iuran masyarakat yang sudah dibayarkan sejak Januari sampai Maret 2020.

"Hal tersebut memang tidak mudah, maka harus benar-benar membuat langkah yang paling tepat agar tidak membuat kegaduhan baru."

"Pemerintah jangan memulai gaduh dengan urusan kenaikan dan mengakhiri dengan gaduh pula. Selesaikan semua urusan rakyat sebaik-baiknya," kata Dewi Aryani, dalam rilisnya, Senin (9/3).

Kecelakaan Speedboat Rombongan Paspampres di Palangkaraya, Enam Tewas Satu Penumpang Masih Hilang

Pulang dari Warnet, Remaja 16 Tahun Bunuh lalu Perkosa Jasad Tetangganya yang Berusia 14 Tahun

Pria ini Pelihara 32 Ekor Buaya di Belakang Rumah dengan Kandang Papan, Begini Langkah BKSDA

Sudah Dibanjiri Wajib Pajak Program Bebas Denda dan BBNKB di Jateng akan Berakhir di Bulan Ini

DeAr, demikian ia dipanggil, mengatakan, masalah kesehatan saat ini adalah kebutuhan mendasar rakyat dan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat hingga daerah, untuk memastikan semua mendapat pelayanan kesehatan yang sesuai menggunakan JKN/BPJS sesuai kategorinya.

Sementara itu, BPJS Kesehatan sendiri mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019.

"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, " kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, lewat keterangannya tertulis, Senin (9/3).

Iqbal mengaku, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa berkomentar lebih lanjut soal putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS. 

Panik Sudah Tidak Kuat, Mobil Berhenti, Wanita Itu Melahirkan di Depan Koramil 08 Barumun

Dia menegaskan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian terkait terlebih dahulu.

"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah," tandas Iqbal.

Sebelumnya diberitakan, kenaikan iuran BPJS sebesar 100 persen akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Judicial review itu diketok oleh hakim agung Supandi, Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.

Sebagai informasi, Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan 100 persen yang dimulai sejak 1 Januari 2020.

Kronologi lengkap Tabrakan Perahu Rombongan Paspampres, 6 Orang Tewas Termasuk Dandim Kuala Kapuas

Dikutip dari laman resmi KPCDI, mereka mendaftarkan hak uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada 5 Desember 2012.

Salah satu anggota KPCDI, Edy Mulyono adalah duda berusia 48 tahun dan sudah 6 tahun cuci darah.

"Pasien tidak lagi bekerja dan hidup dengan mengontrak di sebuah rumah petak di Jakarta. Ingin mendaftar menjadi peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI), namun tidak berdaya karena harus berjuang sendiri," kata pengacara KPCDI, Rusdianto, Senin (9/3).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved