Beraita Regional

Kakek Tua Ini Menyelinap ke Rumah Tetangga, Cabuli Anak di Bawah Umur saat Keluarga Jamaah Subuh

Kakek Tua Ini Menyelinap ke Rumah Tetangga, Cabuli Anak di Bawah Umur saat Keluarga Jamaah Subuh

Trbun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pelaku, ditemukan fakta baru yakni pelaku sering melakukan teror kepada para wanita di desanya.

Seringkali pelaku memegang payudara wanita yang tengah melintas, maupun ketika di dalam rumah.

Tidak hanya itu, pelaku juga seringkali menunjukkan kemaluannya di hadapan perempuan yang dilihatnya.

“Sudah lama warga resah, dengan aksi pelaku ini,” ujar Calvijn.

Anak Tumbuh Menjadi Pribadi Pemarah dan Kasar? Mungkin Orangtua Gagal Memahami Emosional Mereka

Aksi pelaku ini sudah dilakukan sejak tahun 2011 silam.

Dari pengakuan, ada sebanyak 5 korban yang sudah dicabuli pelaku.

Dua di antaranya adalah ibu dan nenek korban juga pernah dilakukan tindakan yang sama oleh pelaku.

“Tidak hanya anak-anak, sebagian korbannya adalah ibu-ibu, namun enggan untuk melapor ke polisi,” terang Calvijn.

Co Founder Frogs Indonesia Asro Ceritakan Awal Mula Terinspirasi Ciptakan Taxi Drone Frogs 282

Pelaku sudah menjalani tes psikologi dan hasilnya menyatakan, kejiwaan pelaku stabil dan bisa menjawab semua pertanyaan dengan jelas.

Sedangkan korban, hingga kini masih dalam pendampingan guna memulihkan rasa trauma.

“Untuk ungkap kasus ini, butuh proses. Karena memeriksa kejiwaan pelaku, serta serangkaian penyelidikan terhadap saksi."

UPDATE: Begini Kondisi Terkini 4 Pasien Positif Corona di Indonesia, Sudah Tak Deman, tapi . . .

Kisah Hanifa Mahasiswi Undip Jadi Volunteer di Slovakia: Bingung kala Warga Tak Bisa Bahasa Inggris

Bincang dengan Menaker Ida Fauziyah: Hampir Tiap Hari Telekonferensi Pantau Dampak Corona (2-habis)

Masjidil Haram dan Sekitar Kabah Sepi, Begini Penampakannya. Kiai Said: Kiamat Masih Jauh

"Sesuai keterangan dari ahli psikolog, kejiwaan tersangka stabil,” ujar AKBP Jean Calvijn.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Kami imbau kepada msyarakat, agar selalu waspada,” ujar Kapolres. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kakek Cabul Sering Remas Payudara Wanita dan Pamer Kelamin Ditangkap

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved