Berita Kriminal
Geng Dua Kampung Semarang Geruduk Markas Lawan, Ditunggu Tak Muncul, Akhirnya Bacok Orang Nongkrong
Dijelaskan Niko, karena tidak mendapatkan lawan, akhirnya mereka memutuskan untuk mendatangi North Geng di Rusunawa Sawah Besar.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
Satunya lagi adalah AIP (17) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.
Tersangka Niko Noval Eka Saputra (18) di Pedurungan dan AIP (17) di Banyumanik Semarang.
"Geng itu merasa ditantang di media sosial, namun yang disasar bukanlah yang dituju, bisa disebut salah sasaran," ujarnya.
Geng tersebut mengaku baru sekali beraksi, baik dalam menyerang orang lain maupun dalam melakukan aksi kejahatan.
"Kami tangkap kurang dari 24 jam hasil kerja sama tim Opsnal Polsek Gayamsari dengan Tim Resmob Polrestabes Semarang," ungkapnya.
Dua tersangka pengeroyokan terjerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (Iwan Arifianto)
• Update Kecelakaan Bocah PAUD Tewas Terlindas Truk, Saksi: Maaf Saya Tidak Tega Menceritakannya
• Longsor Kepung Banjarnegara, Pasca Diguyur Hujan Dua Hari, Ini Data Resmi BPBD
• Viral Pedagang Keliling di Pekalongan, Lia Berseragam SD Jual Papeda, Suami Pernah Tanya Kewarasan
• Masih Tunggu Hasil Jakarta, Ini Kondisi Terkini Empat Pasien Terduga Suspect Corona di Banyumas