Berita Kriminal

Geng Dua Kampung Semarang Geruduk Markas Lawan, Ditunggu Tak Muncul, Akhirnya Bacok Orang Nongkrong

Dijelaskan Niko, karena tidak mendapatkan lawan, akhirnya mereka memutuskan untuk mendatangi North Geng di Rusunawa Sawah Besar.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Dua tersangka kasus pengeroyokan, Niko Noval Eka Saputra (18) dan AIP (17) digelandang ke kantor Polsek Gayamsari, Semarang, Jumat (6/3/2020). Mereka menamainya dengan Geng Dua Kampung. 

Satunya lagi adalah AIP (17) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.

Tersangka Niko Noval Eka Saputra (18) di Pedurungan dan AIP (17) di Banyumanik Semarang.

"Geng itu merasa ditantang di media sosial, namun yang disasar bukanlah yang dituju, bisa disebut salah sasaran," ujarnya.

Geng tersebut mengaku baru sekali beraksi, baik dalam menyerang orang lain maupun dalam melakukan aksi kejahatan.

"Kami tangkap kurang dari 24 jam hasil kerja sama tim Opsnal Polsek Gayamsari dengan Tim Resmob Polrestabes Semarang," ungkapnya.

Dua tersangka pengeroyokan terjerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (Iwan Arifianto)

Update Kecelakaan Bocah PAUD Tewas Terlindas Truk, Saksi: Maaf Saya Tidak Tega Menceritakannya

Longsor Kepung Banjarnegara, Pasca Diguyur Hujan Dua Hari, Ini Data Resmi BPBD

Viral Pedagang Keliling di Pekalongan, Lia Berseragam SD Jual Papeda, Suami Pernah Tanya Kewarasan

Masih Tunggu Hasil Jakarta, Ini Kondisi Terkini Empat Pasien Terduga Suspect Corona di Banyumas

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved