Berita Kriminal

Geng Dua Kampung Semarang Geruduk Markas Lawan, Ditunggu Tak Muncul, Akhirnya Bacok Orang Nongkrong

Dijelaskan Niko, karena tidak mendapatkan lawan, akhirnya mereka memutuskan untuk mendatangi North Geng di Rusunawa Sawah Besar.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Dua tersangka kasus pengeroyokan, Niko Noval Eka Saputra (18) dan AIP (17) digelandang ke kantor Polsek Gayamsari, Semarang, Jumat (6/3/2020). Mereka menamainya dengan Geng Dua Kampung. 

Korban Didik Tri Prasetya (20) warga Rusunawa Sawah Besar malam itu sedang nongkrong di taman rusunawa bersama dua orang temannya hingga dini hari.

Satu gerombolan pemuda berjumlah 15 orang menaiki sepeda motor masing-masing berbonceng tiga.

Berhenti di depan parkiran truk di seberang rusunawa.

Selanjutnya berteriak-teriak menantang korban dengan dua orang temannya.

Ajak Warga Manfaatkan Fasilitas Pergub Pembebasan Pajak, UPPD Cilacap: Wani Numpaki Wani Majeki

Iksan Belum Bertobat, Tiga Kali Nginap di Penjara Masih Kurang, Curi Motor Kini Malah Ajak Istri

Tradisi Jabat Tangan Ditiadakan di Liga Inggris, West Ham Ganti Benturkan Pundak, Efek Virus Corona

Saya Dengar Suara Gemuruh, Teras Rumah Dipenuhi Bongkahan Tanah Padas, Parimun Luka Patah Kaki

"Tidak hanya meneriaki, gerombolan tersebut juga melempar batu ke arah," kata Kompol Warijan.

Mendapat perlakuan tersebut, lantas korban dan kedua temannya berusaha menghampiri gerombolan tersangka.

Sebelum menghampiri, korban langsung dikejar tersangka Niko dan AI dengan membawa senjata tajam berupa celurit.

Korban dan temannya akhirnya tidak berani menghampiri gerombolan tersebut.

Sebaliknya kedua tersangka beringas mengejar korban.

Nahas korban terjatuh karena terpeleset di dekat gapura pintu masuk rusunawa dengan posisi tengkurap.

"Ketika dalam posisi tersebut, kedua tersangka mengayunkan celurit ke arah korban hingga mengalami luka-luka di bagian pinggang kanan dan paha bagian kanan," jelasnya.

Dikatakan Kapolsek, melihat korban tidak berdaya, dua teman korban meminta bantuan kepada penghuni rusun.

Setelah itu warga keluar dan geng motor tersebut langsung melarikan diri.

Korban dibawa ke klinik 24 jam untuk mendapatkan perawatan medis.

Menurut Kompol Warijan, tersangka yakni Niko Noval Eka Saputra (18) warga Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved