Berita Kriminal
Geng Dua Kampung Semarang Geruduk Markas Lawan, Ditunggu Tak Muncul, Akhirnya Bacok Orang Nongkrong
Dijelaskan Niko, karena tidak mendapatkan lawan, akhirnya mereka memutuskan untuk mendatangi North Geng di Rusunawa Sawah Besar.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dua tersangka pengeroyokan di Rusunawa Sawah Besar, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang ternyata gerombolan anak muda yang dinamai Geng Dua Kampung.
"Nama geng kami, Dua Kampung. Itu karena gabungan dari Kampung Karanganyar dan Margosari."
"Kami cari musuh lewat live instagram dengan akun @dua_kampung," ujar seorang tersangka pengeroyokan, Niko Noval Eka Saputra (18) kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (6/3/2020).
Niko menjelaskan, ketika live pada Sabtu (29/2/2020) malam, ternyata ada anggota geng dari akun @North Geng yang menantang duel menggunakan senjata tajam.
• Pelantikan Perangkat Desa Bertarif, Capai Rp 80 Juta, Polres Purbalingga: Sisa Uang di Laci Kades
• Pasien Asal Kaliajir Positif Corona, RSUD Margono Purwokerto Pastikan Hoaks, Ini Info Sebenarnya
• Sempat Dinyatakan Hilang, Remaja Ditemukan Tewas Tenggelam, Berada di Dasar Kedung Pete Baturraden
• Tiga Desa di Kecamatan Jeruklegi Bakal Dilintasi Tol Pejagan-Cilacap, Exit Tol di Sumingkir
"Kesepakatan kami mau tempur di lokasi pertengahan kampung antara Rusunawa Sawah Besar dan Karanganyar."
"Namun sampai di sana sepi. Tidak ada anggota North Geng yang kami temui, padahal kami sudah siap," jelasnya.
Dijelaskan Niko, karena tidak mendapatkan lawan, akhirnya mereka memutuskan untuk mendatangi North Geng di Rusunawa Sawah Besar.
Ketika sampai di tempat itulah, Niko dan gerombolannya mendapatkan korban serta dua orang temannya yang sedang nongkrong.
"Saya teriaki mereka, 'woii, keluar woii', tetapi tidak ada respon."
"Saya dan kawan ketemu tiga orang itu, namun bukan incaran, saya juga tidak kenal korban, saya bacok hanya satu kali," jelasnya.
Niko mengaku saat melakukan aksinya tidak dipengaruhi minuman keras (miras) atau obat-obatan.
"Saya khilaf melakukan pembacokan itu," ujar pemuda pengangguran ini.
Polsek Gayamsari menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap satu warga Rusunawa Jalan Sawah Besar, Kelurahan Kaligawe Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Kapolsek Gayamsari Kompol Warijan menuturkan, kejadian pengeroyokan terjadi pada Minggu (1/3/2020) sekira pukul 03.00.
Kejadian tepat di Gapura Rusunawa Sawah Besar.
Korban Didik Tri Prasetya (20) warga Rusunawa Sawah Besar malam itu sedang nongkrong di taman rusunawa bersama dua orang temannya hingga dini hari.
Satu gerombolan pemuda berjumlah 15 orang menaiki sepeda motor masing-masing berbonceng tiga.
Berhenti di depan parkiran truk di seberang rusunawa.
Selanjutnya berteriak-teriak menantang korban dengan dua orang temannya.
• Ajak Warga Manfaatkan Fasilitas Pergub Pembebasan Pajak, UPPD Cilacap: Wani Numpaki Wani Majeki
• Iksan Belum Bertobat, Tiga Kali Nginap di Penjara Masih Kurang, Curi Motor Kini Malah Ajak Istri
• Tradisi Jabat Tangan Ditiadakan di Liga Inggris, West Ham Ganti Benturkan Pundak, Efek Virus Corona
• Saya Dengar Suara Gemuruh, Teras Rumah Dipenuhi Bongkahan Tanah Padas, Parimun Luka Patah Kaki
"Tidak hanya meneriaki, gerombolan tersebut juga melempar batu ke arah," kata Kompol Warijan.
Mendapat perlakuan tersebut, lantas korban dan kedua temannya berusaha menghampiri gerombolan tersangka.
Sebelum menghampiri, korban langsung dikejar tersangka Niko dan AI dengan membawa senjata tajam berupa celurit.
Korban dan temannya akhirnya tidak berani menghampiri gerombolan tersebut.
Sebaliknya kedua tersangka beringas mengejar korban.
Nahas korban terjatuh karena terpeleset di dekat gapura pintu masuk rusunawa dengan posisi tengkurap.
"Ketika dalam posisi tersebut, kedua tersangka mengayunkan celurit ke arah korban hingga mengalami luka-luka di bagian pinggang kanan dan paha bagian kanan," jelasnya.
Dikatakan Kapolsek, melihat korban tidak berdaya, dua teman korban meminta bantuan kepada penghuni rusun.
Setelah itu warga keluar dan geng motor tersebut langsung melarikan diri.
Korban dibawa ke klinik 24 jam untuk mendapatkan perawatan medis.
Menurut Kompol Warijan, tersangka yakni Niko Noval Eka Saputra (18) warga Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan.
Satunya lagi adalah AIP (17) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.
Tersangka Niko Noval Eka Saputra (18) di Pedurungan dan AIP (17) di Banyumanik Semarang.
"Geng itu merasa ditantang di media sosial, namun yang disasar bukanlah yang dituju, bisa disebut salah sasaran," ujarnya.
Geng tersebut mengaku baru sekali beraksi, baik dalam menyerang orang lain maupun dalam melakukan aksi kejahatan.
"Kami tangkap kurang dari 24 jam hasil kerja sama tim Opsnal Polsek Gayamsari dengan Tim Resmob Polrestabes Semarang," ungkapnya.
Dua tersangka pengeroyokan terjerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (Iwan Arifianto)
• Update Kecelakaan Bocah PAUD Tewas Terlindas Truk, Saksi: Maaf Saya Tidak Tega Menceritakannya
• Longsor Kepung Banjarnegara, Pasca Diguyur Hujan Dua Hari, Ini Data Resmi BPBD
• Viral Pedagang Keliling di Pekalongan, Lia Berseragam SD Jual Papeda, Suami Pernah Tanya Kewarasan
• Masih Tunggu Hasil Jakarta, Ini Kondisi Terkini Empat Pasien Terduga Suspect Corona di Banyumas