Teror Virus Corona

HEBOH MASKER LANGKA: Mulai dari Risma Akui Timbun hingga Ancaman Penjara 5 Tahun bagi Penimbun

Heboh Kelangkaan Masker: Mulai dari Risma Akui Timbun hingga Ancaman Penjara 5 Tahun bagi Penimbun

Shutterstock
Ilustrasi masker 

"Jadi masyarakat tidak usah panik, pemerintah semuanya sudah bekerja untuk menangani kasus ini," kata Argo.

Selain memberikan imbauan, polisi menegaskan akan menindak oknum-oknum yang melakukan penimbunan.

Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, polisi akan mendalami motif dari oknum tersebut.

"Kalau dia ternyata memiliki kesengajaan untuk menimbun untuk keuntungan, ya kita bisa dalami apa kira-kira motif dia. Yang jelas penegakan hukumnya harus dimulai dari pendalaman motif itu," tutur Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Empon-empon di Banyumas Ludes Karena Sebagai Penangkal Corona, Ini Khasiatnya Menurut Ahli

2. Ancaman 5 Tahun Penjara

Lalu, apa ancaman hukuman yang menghantui para oknum penimbun masker dan hand sanitizer demi keuntungan tersebut?

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan, oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar, bahkan merugikan orang lain, yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin.

Pasal 107 UU tersebut berbunyi:

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

3. Efek Jera

Fickar mengatakan, ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan penangkapan dan penahanan secara paksa.

Maka dari itu, ia menilai polisi perlu menindak cepat oknum-oknum tersebut.

"Karenanya, menjadi relevan penegak hukum melakukan tindakan yang cepat sebagai upaya shock therapy agar oknum-oknum yang mencari untung dengan merugikan kepentingan umum dapat mengurungkan niatnya," ujar Fickar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengungkap Fakta Strategi Risma Timbun Masker Tangkal Virus Corona dan Ancaman Penjara bagi Penimbun Masker dan Hand Sanitizer Selama Wabah Corona

Empon-empon di Banyumas Ludes Karena Sebagai Penangkal Corona, Ini Khasiatnya Menurut Ahli

Indonesia Positif Virus Corona, Profesor Unair Surabaya Ini Klaim Temukan Obat Penangkal Covid-19

Pasien Sembuh dari Virus Corona Lebih Banyak, Menkes Terawan: Corona Bisa Sembuh Sendiri

Indonesia Positif Virus Corona, Profesor Unair Surabaya Ini Klaim Temukan Obat Penangkal Covid-19

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved