Teror Virus Corona
HEBOH MASKER LANGKA: Mulai dari Risma Akui Timbun hingga Ancaman Penjara 5 Tahun bagi Penimbun
Heboh Kelangkaan Masker: Mulai dari Risma Akui Timbun hingga Ancaman Penjara 5 Tahun bagi Penimbun
Heboh Kelangkaan Masker: Mulai dari Risma Akui Timbun hingga Ancaman Penjara 5 Tahun bagi Penimbun
TRIBUNBANYUMAS.COM - Pascapengumuman Indonesia positif virus corona, makser dan hand sanitizer menjadi barang yang banya diburu oleh masyarakat.
Bahkan, sebelum ada pengumuman Indonesia positif corona, pelan-pelan masker memang sudah mulai sulit didapatkan.
Di sejumlah tempat, masker menjadi barang langka, sulit didapat di pasaran. Semisal di Semarang, Cilacap, Jakarta, Boyolali, dan sejumlah tempat lain di Tanah Air.
Saat heboh masker sulit didapatkan, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, mengakui jika menimbun masker. Menurut wanita yang karib disapa Risma ini, langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Surabya.
• Cerita Dosen Undip Ciptakan Masker Herbal, Diklaim Bisa Memfilter Polusi Udara
• Masker dan Hand Sanitizer di Cilacap Menipis, Petugas Apotek: Semalam 50-an Orang Telepon Tanya Itu
• Permintaan Melonjak, Harga Masker Melambung. Pengamat Ekonomi Bayu Bagas: Perlu Penerapan HET
• Warga Purwokerto Berburu Masker di Apotek, Antiseptik dan Obat Kekebalan Tubuh Juga Laris Manis
Ia mengatakan, masker akan dibagikan ke masyarakat, ketika wabah corona menyerang Kota Pahlawan.
Di sisi lain, pemerintah meminta masyarakat agar tak panik dan melakukan panic buying. Diduga karena panic buying, harga masker melambung tinggi tak terkendali.
Misalnya, di LTC Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, satu boks yang berisi 50 masker dibanderol harga sekitar Rp300.000. Padahal, harga normalnya sebesar Rp20.000 per boks.
Polisi pun mengancam akan memenjarakan para penimbun masker dengan cara tak sah. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.
• Harga Masker Melonjak dari Rp20.000 Jadi Rp300.00, Kabareskrim: Polisi akan Awasi Pusat Perbelanjaan
Berikut TribunBanyumas.com, rangkum soal polemik kelangkaan masker.
- Risma Akui Timbun Masker
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku telah menimbun masker telah dilakukan jauh sebelum dua warga negara Indonesia (WNI) positif terjangkit virus corona.
Namun, penimbunan itu, diakui Risma, tidak dipublikasikan ke masyarakat. Berikut ini fakta lengkapnya:
1. Alasan Risma Tak Beritahu Masyarakat
Risma mengaku tidak memberitahu masyarakat terkait keputusannya telah menimbun masker. Hal itu, menurutnya, dilakukan agar tidak membuat masyarakat resah.
"Begitu ada kejadian (virus corona mewabah) di Wuhan, China, saya langsung stok (masker). Saya enggak ngomong supaya warga enggak panik," ujar Risma, Selasa (3/3/2020).
• Makin Banyak Warga Sering Pakai Masker, Sejumlah Toko Alkes dan Apotek Kehabisan Stok Masker
2. Sejak Kota Wuhan Terserang Corona
Wali Kota Surabaya tersebut mengaku langsung berinisiatif mengumpulkan masker sejak Kota Wuhan di China terserang virus corona, tepatnya sejak Januari 2020 lalu.
Seperti diketahui, keputusan itu jauh sebelum adanya dua WNI yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona.
"Sebetulnya saya sudah nimbun masker. Sejak Januari lalu, saya sudah nimbun," kata Risma, di Tropical Disease Center, Unair, Surabaya, Selasa (3/3/2020).
3. Dikeluarkan saat Corona Mewabah di Surabaya
Menurut Risma, masker yang ditimbunnya akan segera dibagikan ke warga Surabaya apabila wabah corona semakin parah dan mengancam warganya.
"Nanti kalau harus dikeluarkan, kami keluarkan," kata Risma. Sementara itu, menurut Risma, hingga saat ini Surabaya masih aman dari virus tersebut.
• Kisah TKI Hongkong Tiap Hari Harus Pakai Masker saat Harganya Mencekik, Berharap Bantuan Indonesia
4. Imbau Warga untuk Cuci Tangan
Menurut Risma, warga yang sehat tidak perlu menggunakan masker. Masker hanya digunakan bagi warga yang merasakan gejala-gejala seperti batuk, pilek, nyeri kepala dan sesak napas.
"Makanya cuci tangan, yang saya genjot termasuk hand sanitizer kami siapkan di mana-mana. Kuncinya (agar tidak terkena virus corona) justru ada di tangan," ujar Risma.
Risma juga meminta warga untuk mengenali gejala-gejala terjangkit virus corona.
• Begini Cara Pemakaian Masker yang Benar, Jangan Sampai Malah Sesak Kekurangan Oksigen
- Polisi akan Tindak Tegas Penimbun Masker dan Hand Sanitizer, Ancaman 5 Tahun Penjara
Melihat fenomena langkanya masker dan hand sanitizer di pasaran, Polri pun mengawasi oknum-oknum nakal yang diduga menimbun masker dan hand sanitizer.
"Kita masih jalan melakukan penyelidikan seandainya ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
1. Imbauan Tak Panik hingga Tindakan Tegas
Polri pun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang.
"Jadi masyarakat tidak usah panik, pemerintah semuanya sudah bekerja untuk menangani kasus ini," kata Argo.
Selain memberikan imbauan, polisi menegaskan akan menindak oknum-oknum yang melakukan penimbunan.
Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, polisi akan mendalami motif dari oknum tersebut.
"Kalau dia ternyata memiliki kesengajaan untuk menimbun untuk keuntungan, ya kita bisa dalami apa kira-kira motif dia. Yang jelas penegakan hukumnya harus dimulai dari pendalaman motif itu," tutur Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.
• Empon-empon di Banyumas Ludes Karena Sebagai Penangkal Corona, Ini Khasiatnya Menurut Ahli
2. Ancaman 5 Tahun Penjara
Lalu, apa ancaman hukuman yang menghantui para oknum penimbun masker dan hand sanitizer demi keuntungan tersebut?
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan, oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar, bahkan merugikan orang lain, yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Pasal 107 UU tersebut berbunyi:
"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
3. Efek Jera
Fickar mengatakan, ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan penangkapan dan penahanan secara paksa.
Maka dari itu, ia menilai polisi perlu menindak cepat oknum-oknum tersebut.
"Karenanya, menjadi relevan penegak hukum melakukan tindakan yang cepat sebagai upaya shock therapy agar oknum-oknum yang mencari untung dengan merugikan kepentingan umum dapat mengurungkan niatnya," ujar Fickar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengungkap Fakta Strategi Risma Timbun Masker Tangkal Virus Corona dan Ancaman Penjara bagi Penimbun Masker dan Hand Sanitizer Selama Wabah Corona
• Empon-empon di Banyumas Ludes Karena Sebagai Penangkal Corona, Ini Khasiatnya Menurut Ahli
• Indonesia Positif Virus Corona, Profesor Unair Surabaya Ini Klaim Temukan Obat Penangkal Covid-19
• Pasien Sembuh dari Virus Corona Lebih Banyak, Menkes Terawan: Corona Bisa Sembuh Sendiri
• Indonesia Positif Virus Corona, Profesor Unair Surabaya Ini Klaim Temukan Obat Penangkal Covid-19