Berita Nasional
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bakal 'Nyanyi' Soal Uang Suap KONI. Siapa Saja yang Ikut Terima?
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bakal 'Nyanyi', Ungkap Siapa Saja yang Turut Terima Uang Suap KONI. Imam diduga menerima suap Rp11,5 miliar
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, menjalani sidang perdana atas dugaan kasus suap yang menjeratnya.
Persidangan Imam Nahrawi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (13/2/2020).
Agenda sidang adalah membacakan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Imam didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
• Mantan Menpora Imam Nahrawi Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Uang Suap Rp11,5 Miliar
• Kisah Detik-detik Terakhir WNI Jalani Observasi di Natuna, Makan dan Tidur Bak di Hotel Bintang 5
• Saling Sapa di Facebook, Lanjut Mesum di Bumi Perkemahan. Janda Muda dan Berondong Digrebek Polisi
• Ganjar Usulkan SMP Muhammadiyah di Purworejo Tempat Terjadinya Bullying Ditutup. Sampai Separah Itu?
Setelah menjalani sidang pertama, Imam Nahrawi mengatakan tak akan menutu-nutupi perkara dugaan suap yang menjeratnya.
Ia mengaku akan membuka nama-nama sejumlah pihak yang disinyalir turut menerima aliran dana hibah KONI.
Pernyataan itu disampaikan setelah mendengarkan pembacaan dakwaan kasus suap pemberian dana hibah KONI dan gratifikasi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/2/2020).
"Nanti kita akan lihat, kita akan lihat karena banyak. Siap-siap saja yang merasa menerima dana KONI ini," kata Imam.
Dia belum mengungkapkan nama-nama pihak yang menerima dana hibah itu.
• Janda 40 Tahun dan Remaja 17 Tahun Ngamar 4 Hari. Awalnya Ngaku Ibu-Anak, Ini yang Terjadi
Dia meminta kepada publik untuk mengikuti dan mengamati jalannya sidang.
"Teman-teman silakan ikuti terus persidangan ya," tuturnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 Miliar.
Uang puluhan miliar itu diberikan Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Johnny E Awuy, Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Kegiatan 2018.
• Bali Dikabarkan Mundur dari Kandidat Penyelenggara U-20 pada 2021, Ini Respon Ketum PSSI Iwan Bule
Imam Nahrawi didakwa bersama-sama dengan Miftahul Ulum, selaku Asisten Pribadi MENPORA RI (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada kurun waktu antara bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Juni 2018.
Penerimaan suap itu terkait Proposal Bantuan Dana Hibah Kepada Kemenpora RI dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multi Event 18th Asian Games 2018 dan 3rd ASIAN PARA GAMES 2018.
Dan terkait Proposal Dukungan KONI Pusat Dalam Rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018.
• Komandan TNI Nikah Siri dengan Istri Orang, Kecurigaan Sudah Muncul Sejak 3 Tahun Lalu
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp8,6 Miliar. Pemberian gratifikasi itu didapat dari sejumlah pihak.
Diantaranya terdapat gratifikasi sejumlah Rp2 Miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs.
• Indonesia Masih Negatif Virus Corona, Benarkah Cuaca dan Matahari Jadi Benteng? Ini Penjelasannya
Uang itu bersumber dari Lina Nurhasanah, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora RI periode tahun 2015 sampai dengan 2016.
Selain itu, di surat dakwaan dibeberkan pemberian gratifikasi Rp300 Juta dari Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI Pusat, uang sejumlah Rp4,9 Miliar sebagai uang tambahan operasional Menpora RI.
Lalu, uang sejumlah Rp1 Miliar dari Edward Taufan Pandjaitan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak PRIMA Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2017 yang bersumber dari uang anggaran Satlak PRIMA.
• Chen Jurnalis yang Videokan Tumpukan Mayat Diduga Korban Corona, Menghilang. Diculik Pemerintah?
• Gaji UMR tapi Mau Beli Rumah Bersubsidi? Bisa, Asal Penuhi Syarat ini
• Bunuh dan Lecehkan Mayat Bocah SD di Sigaluh Banjarnegara, KR Cerita Awal Suka Sesama Jenis
• Saat Cek Penyadap Karet, Darmuji Kaget Temukan Kerangka Manusia Berserak di Pinggir Sungai
Juga, uang sejumlah Rp400 Juta dari Supriyono, BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 yang berasal dari pinjaman KONI Pusat.
Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imam Nahrawi Bakal 'Nyanyi' Soal Pemberian Dana Hibah KONI di Sidang Tipikor