Proses Pemekaran Kabupaten Banyumas dan Purwokerto Masih Panjang, Begini Rinciannya

Rencana pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto masih harus melalui serangkaian proses panjang.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati
Penyampaian draft rencana pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto kepada anggota DPRD Kabupaten Banyumas, pada Senin (6/1/2020). 

Barulah setelah itu gubernur membuat berita acara dengan DPRD Propinsi.

Lalu gubernur menyampaikan rencana usulan tersebut kepada pemerintah pusat, DPR dan DPD dengan melampirkan dokumen persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi.

Barulah pemerintah pusat melakukan penilaian terhadap calon wilayah.

Apabila berdasarkan penilaian memenuhi syarat maka akan disampaikan ke DPR dan DPD.

Nantinya barulah pemerintah pusat akan membentuk tim kajian independen yang akan melaksanakan penilaian terhadap persyaratan dasar dan kapasitas daerah.

Tim independen tersebut akan mengkonsultasikan hasil tersebut oleh menteri kepada DPR.

Jika diterima maka menteri akan menyampaikan izin prakarasa pembentukan daerah persiapan kepada presiden.

Apalagi rancangan persiapan tidak disetujui oleh presiden, maka usulan pembentukan dan persiapan dihentikan dan daerah persiapan akan dibentuk dalam jangka waktu 3 tahun. (Tribunjateng/jti)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved