Proses Pemekaran Kabupaten Banyumas dan Purwokerto Masih Panjang, Begini Rinciannya
Rencana pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto masih harus melalui serangkaian proses panjang.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
"Padahal bisa saja desa tetap desa di dalam area Kota Purwokerto," ujar Bupati kepada Tribunbanyumas.com, Senin (6/1/2020).
Bupati menyatakan akan ada sosialisasi dalam bentuk FGD yang di fasilitasi oleh DPRD guna penyampaian kembali bahwa status desa mereka tetap menjadi desa.
"Ini bolanya kan sudah di DPRD jadi nanti akan lewat DPRD," ungkapnya.
Delapan wilayah yang menyatakan belum bersedia masuk wilayah Purwokerto adalah Desa Tambaksogra dan Desa Kawungcarang, Kecamatan Sumbang,
Desa Beji dan Desa Karangsalam kidul Kecamatan Kedungbanteng,
Desa Pasir Wetan dan Pasir Kulon Kecamatan Karanglewas,
Desa Karanglewas Kidul Kecamatan Karanglewas,
dan Desa Sidabowa Kecamatan Patikraja.
• Wisata Lereng Gunung Slamet Lembah Asri Purbalingga Tawarkan Destinasi Sejuk dan Lengkap
• Kisah Magis Pendopo Si Pandji Diboyong dari Banyumas ke Purwokerto Tanpa Melintasi Sungai Serayu
Sementara itu ketua DPRD Kabupaten Banyumas, dr Budhi Setiawan akan segera menindaklanjuti pemaparan pemekaran oleh bupati untuk dibahas oleh fraksi.
"Pemekaran memakan waktu yang cukup lama, bisa lima tahun rampung sudah hebat sekali.
Kalau harus melibatkan pansus sepertinya belum, kita bahas FGD dulu saja.
Teman-teman juga supaya mempelajari naskah akademis tersebut," ujarnya.
Jika sudah selesai tahapan selanjutnya dari proses pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas adalah penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara bupati dan DPRD dalam rapat paripurna.
Kemudian bupati membuat surat usulan kepada Gubernur dengan melampirkan persyaratan dasar kewilayahan yang meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, cakupan wilayah, dan batas usia minimal Kabupaten.
Selain itu melampirkan surat keputusan musyawarah desa yang akan menjadi daerah persiapan, dan berita acara antara bupati dan DPRD.