Proses Pemekaran Kabupaten Banyumas dan Purwokerto Masih Panjang, Begini Rinciannya

Rencana pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto masih harus melalui serangkaian proses panjang.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati
Penyampaian draft rencana pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto kepada anggota DPRD Kabupaten Banyumas, pada Senin (6/1/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Rencana pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto masih harus melalui serangkaian proses panjang.

Hal itu terungkap setelah Bupati Banyumas, Achmad Husein menyampaikan draft rencana pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto kepada anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Senin (6/1/2020).

Dalam pemaparannya bupati menyampaikan bahwa rencana pemekaran Banyumas sudah tertuang dalam Perda No 7 Tahun 2009 tentang Pemekaran Wilayah Kabupaten Banyumas.

Tujuan dari pemekaran adalah, memunculkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,

mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Hadapi Disrupsi Teknologi, Dishub Banyumas Gagas Angkutan Kota Online

Hari Ini Tribunbanyumas.com Diluncurkan Gubernur Jateng Ganjar dan Bupati Banyumas Husein

Selain itu juga meningkatkan kualitas tata kelola, meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah,

dan memberikan keunikan dari segi tradisi dan budaya daerah.

Tindak lanjut dari Perda No 7 Tahun 2009 tersebut, pada 2015 dibentuk tim kajian pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas yang beranggotakan dari para akademisi Unsoed.

Tim kajian dari LPPM Unsoed menyimpulkan bahwa kedua calon daerah otonom, yaitu Kota Purwokerto dan Kabupaten Banyumas dinyatakan siap dan layak di mekarkan.

Meskipun Kementerian Dalam Negeri masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah, namun usulan pemekaran daerah tetap akan diterima.

Sebab pemekaran daerah adalah sah dan sudah diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang otonomi daerah.

Pemerintah Kabupaten Banyumas juga sudah melakukan serangkaian sosialisasi pada 17 September 2019 kepada 27 kelurahan se-eks kotatif Purwokerto, kepala desa, kepala BPD di 25 desa di sekitar eks-kotatif Purwokerto.

Dari berita acara musyawarah desa yang telah diterima, sebanyak 27 kelurahan dan 16 desa menyatakan kesediaannya menjadi bagian dari Kota Purwokerto.

Berbagai Kisah Misteri Situs Diduga Candi Ponjen Purbalingga yang Beredar di Masyarakat

Pencuri Spesialis Ternak Sapi Kebumen Diringkus Polisi, Kerugian Sampai Puluhan Juta Rupiah

Sedangkan 8 desa masih menyatakan tidak bersedia masuk ke dalam wilayah Perkotaan Purwokerto.

"Desa yang tidak setuju karena menganggap berubah status menjadi kelurahan."

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved