Proses Pemekaran Kabupaten Banyumas dan Purwokerto Masih Panjang, Begini Rinciannya
Rencana pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto masih harus melalui serangkaian proses panjang.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Rencana pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto masih harus melalui serangkaian proses panjang.
Hal itu terungkap setelah Bupati Banyumas, Achmad Husein menyampaikan draft rencana pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto kepada anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Senin (6/1/2020).
Dalam pemaparannya bupati menyampaikan bahwa rencana pemekaran Banyumas sudah tertuang dalam Perda No 7 Tahun 2009 tentang Pemekaran Wilayah Kabupaten Banyumas.
Tujuan dari pemekaran adalah, memunculkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,
mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik.
• Hadapi Disrupsi Teknologi, Dishub Banyumas Gagas Angkutan Kota Online
• Hari Ini Tribunbanyumas.com Diluncurkan Gubernur Jateng Ganjar dan Bupati Banyumas Husein
Selain itu juga meningkatkan kualitas tata kelola, meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah,
dan memberikan keunikan dari segi tradisi dan budaya daerah.
Tindak lanjut dari Perda No 7 Tahun 2009 tersebut, pada 2015 dibentuk tim kajian pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas yang beranggotakan dari para akademisi Unsoed.
Tim kajian dari LPPM Unsoed menyimpulkan bahwa kedua calon daerah otonom, yaitu Kota Purwokerto dan Kabupaten Banyumas dinyatakan siap dan layak di mekarkan.
Meskipun Kementerian Dalam Negeri masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah, namun usulan pemekaran daerah tetap akan diterima.
Sebab pemekaran daerah adalah sah dan sudah diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang otonomi daerah.
Pemerintah Kabupaten Banyumas juga sudah melakukan serangkaian sosialisasi pada 17 September 2019 kepada 27 kelurahan se-eks kotatif Purwokerto, kepala desa, kepala BPD di 25 desa di sekitar eks-kotatif Purwokerto.
Dari berita acara musyawarah desa yang telah diterima, sebanyak 27 kelurahan dan 16 desa menyatakan kesediaannya menjadi bagian dari Kota Purwokerto.
• Berbagai Kisah Misteri Situs Diduga Candi Ponjen Purbalingga yang Beredar di Masyarakat
• Pencuri Spesialis Ternak Sapi Kebumen Diringkus Polisi, Kerugian Sampai Puluhan Juta Rupiah
Sedangkan 8 desa masih menyatakan tidak bersedia masuk ke dalam wilayah Perkotaan Purwokerto.
"Desa yang tidak setuju karena menganggap berubah status menjadi kelurahan."
"Padahal bisa saja desa tetap desa di dalam area Kota Purwokerto," ujar Bupati kepada Tribunbanyumas.com, Senin (6/1/2020).
Bupati menyatakan akan ada sosialisasi dalam bentuk FGD yang di fasilitasi oleh DPRD guna penyampaian kembali bahwa status desa mereka tetap menjadi desa.
"Ini bolanya kan sudah di DPRD jadi nanti akan lewat DPRD," ungkapnya.
Delapan wilayah yang menyatakan belum bersedia masuk wilayah Purwokerto adalah Desa Tambaksogra dan Desa Kawungcarang, Kecamatan Sumbang,
Desa Beji dan Desa Karangsalam kidul Kecamatan Kedungbanteng,
Desa Pasir Wetan dan Pasir Kulon Kecamatan Karanglewas,
Desa Karanglewas Kidul Kecamatan Karanglewas,
dan Desa Sidabowa Kecamatan Patikraja.
• Wisata Lereng Gunung Slamet Lembah Asri Purbalingga Tawarkan Destinasi Sejuk dan Lengkap
• Kisah Magis Pendopo Si Pandji Diboyong dari Banyumas ke Purwokerto Tanpa Melintasi Sungai Serayu
Sementara itu ketua DPRD Kabupaten Banyumas, dr Budhi Setiawan akan segera menindaklanjuti pemaparan pemekaran oleh bupati untuk dibahas oleh fraksi.
"Pemekaran memakan waktu yang cukup lama, bisa lima tahun rampung sudah hebat sekali.
Kalau harus melibatkan pansus sepertinya belum, kita bahas FGD dulu saja.
Teman-teman juga supaya mempelajari naskah akademis tersebut," ujarnya.
Jika sudah selesai tahapan selanjutnya dari proses pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas adalah penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara bupati dan DPRD dalam rapat paripurna.
Kemudian bupati membuat surat usulan kepada Gubernur dengan melampirkan persyaratan dasar kewilayahan yang meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, cakupan wilayah, dan batas usia minimal Kabupaten.
Selain itu melampirkan surat keputusan musyawarah desa yang akan menjadi daerah persiapan, dan berita acara antara bupati dan DPRD.
Barulah setelah itu gubernur membuat berita acara dengan DPRD Propinsi.
Lalu gubernur menyampaikan rencana usulan tersebut kepada pemerintah pusat, DPR dan DPD dengan melampirkan dokumen persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi.
Barulah pemerintah pusat melakukan penilaian terhadap calon wilayah.
Apabila berdasarkan penilaian memenuhi syarat maka akan disampaikan ke DPR dan DPD.
Nantinya barulah pemerintah pusat akan membentuk tim kajian independen yang akan melaksanakan penilaian terhadap persyaratan dasar dan kapasitas daerah.
Tim independen tersebut akan mengkonsultasikan hasil tersebut oleh menteri kepada DPR.
Jika diterima maka menteri akan menyampaikan izin prakarasa pembentukan daerah persiapan kepada presiden.
Apalagi rancangan persiapan tidak disetujui oleh presiden, maka usulan pembentukan dan persiapan dihentikan dan daerah persiapan akan dibentuk dalam jangka waktu 3 tahun. (Tribunjateng/jti)