Komisioner KPU Asal Banjarnegara Wahyu Setiawan Resmi Ditetapkan Tersangka Bersama Politisi PDIP
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan, total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan, total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.
Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap.
• Kronologi Penangkapan Wahyu Setiawan dan Nilai Suap yang Menjeratnya
• Begini Wahyu Setiawan di Mata Rekan Kerjanya di KPUD Banjarnegara
Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Pada operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (8/1/2020) di Jakarta, Depok, dan Banyumas, KPK menangkap delapan orang.
Dari pengembangan penangkapan itu lah, KPK lantas menetapkan para tersangka.
"Sebagai penerima WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani), sebagai pemberi HAR (Harun Masiku) dan SAE (Saeful)," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
• Komisioner KPU Asal Banjarnegara Dikabarkan DItangkap KPK Bersama Kader PDIP
• Punya 9 Bidang Tanah di Banjarnegara, Harta Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang Kena OTT KPK Miliaran
Dugaan suap, kata Lili, terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Harun Masiku tak termasuk pada delapan orang yang ditangkap, dan diharapkan segera menyerahkan diri.
"KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," kata Lili.
Sebagai penerima suap, Wahyu dan Agustiani dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangka melanggar Pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.