TAG
kriminal kebumen
-
Aksi pencurian alat perkakas pertukangan kayu yang dilakukan tersangka, akhirnya dibongkar polisi meski telah disembunyikan secara rapi.
Senin, 1 November 2021
-
Seorang anak punk mencuri sepeda motor warga dalam pengaruh miras, di halaman parkir warung mie ayam, Jalan Tentara Pelajar Karanganyar Kebumen.
Sabtu, 30 Oktober 2021
-
Dia yang asyik bermain futsal di GOR Desa Jladri, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen tak menyadari motornya sudah menjadi incaran pencuri.
Sabtu, 18 September 2021
-
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 e KUHP tentang Penipuan dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun.
Kamis, 16 September 2021
-
Kapolres Kebumen AKBP Piter mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP tentang Tidak Pidana Pengrusakan.
Selasa, 24 Agustus 2021
-
Pria paruh baya di Gombong Kebumen mengamuk hingga membacok tetangga menggunakan sebilah sabit.
Kamis, 24 Juni 2021
-
Tersangka baru membawa kabur 8 ton beras karena mobil yang digunakan tidak muat untuk memuat lebih banyak lagi.
Selasa, 8 Juni 2021
-
Kasubbag Humas Polres Kebumen, Iptu Tugiman mengatakan, awalnya warga menduga bayi tersebut merupakan bangkai ayam yang hanyut di saluran irigasi.
Senin, 17 Mei 2021
-
Penangkapan tersangka dipimpin AKP Afiditya bersama Unit II Tipidter Satreskrim Polres Kebumen pada Kamis (22/4/2021) di sebuah hotel di Kota Kebumen.
Jumat, 30 April 2021
-
Tersangka ditangkap setelah dilaporkan mantan istrinya, NN (35), warga Desa Klegenrejo, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen.
Kamis, 29 April 2021
-
Dia sempat divonis 5 bulan penjara pada 2020 karena kasus pencurian sepeda motor, hanya menjalani 3,5 bulan penjara setelah mendapatkan asimilasi.
Selasa, 27 April 2021
-
Sat Resnarkoba Polres Kebumen bersama Polsek Klirong menyita 8 kilogram bubuk petasan serta puluhan petasan ukuran sedang dari tiga tersangka.
Kamis, 22 April 2021
-
Para tersangka, RZ (33) dan BY (41) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Kutowinangun itu memperagakan bagaimana mereka membunuh korban gunakan celurit.
Senin, 12 April 2021
-
Didampingi penasehat hukumnya, Muchammad Fandi Yusuf, tersangka HE memperagakan penganiayaan terhadap 6 korban yang merupakan tetangganya sendiri.
Selasa, 30 Maret 2021
-
Tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara karena melakukan tindak pengeroyokan.
Selasa, 23 Maret 2021
-
Setelah mendapatkan kambing dengan ukuran cukup besar, tersangka memasukkan hewan itu ke dalam mobil Daihatsu Luxio. Namun nasib apes mendatanginya.
Senin, 22 Maret 2021
-
Beban psikologis AK bertambah ketika harus menyaksikan ayahnya MA (41) dan ibunya SR (35) yang juga jadi korban pembacokan pelaku.
Senin, 22 Maret 2021
-
Karena diduga sakit hati, HE secara membabi buta membacok para tetangganya menggunakan celurit sepulang dari sawah.
Jumat, 19 Maret 2021
-
EN mendapat pukulan bogem mentah bertubi-tubi pada bagian wajah hingga harus dirawat intensif selama 5 hari di RSUD dr Soedirman Kebumen.
Jumat, 19 Maret 2021
-
Alih-alih mengecek handphone dan menunjukkan ke istrinya yang berada di dalam rumah, tersangka justru kabur membawa lari handphone korban.
Senin, 15 Maret 2021
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved