Berita Kriminal Hari Ini
AM Belum Bisa Bersyukur, Kambuh Seusai Peroleh Asimilasi, Warga Sruweng Kebumen Ini Curi Motor Lagi
Dia sempat divonis 5 bulan penjara pada 2020 karena kasus pencurian sepeda motor, hanya menjalani 3,5 bulan penjara setelah mendapatkan asimilasi.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Tersangka pencurian kendaraan bermotor AM (26), warga Desa Pandansari, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen sepertinya kurang bersyukur.
Dia yang sempat divonis 5 bulan penjara pada 2020 karena kasus pencurian sepeda motor, hanya menjalani 3,5 bulan penjara setelah mendapatkan program asimilasi.
Tetapi, ternyata bukannya insyaf, ia tertangkap lagi karena terbukti mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Pekan Ini Pemberlakuan Jalur Satu Arah di Kebumen, Uji Coba di Empat Titik, Berikut Data Lengkapnya
Baca juga: Jabatan Setingkat Kasi dan Kasubbag Bakal Dihapus, Bupati Kebumen: Diberlakukan Mulai Juni 2021
Baca juga: Polres Kebumen: Lapor Jika Ketahui Penjual Serbuk Petasan, Selama Ramadan Sudah Sita 21 Kilogram
Baca juga: Bupati Kebumen Menyoal Warga Puring: Dari Bandung Bilang Tidak Sakit, Ternyata Sebarkan Virus
Tersangka kembali mencuri kendaraan bermotor pada Sabtu (17/4/2021) sekira pukul 16.30 di Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng.
Ia diduga mencuri motor Yamaha Jupiter milik korban SL (38) warga setempat saat di parkir di pekarangan.
Kapolsek Sruweng, AKP Tri Sudjarwadi mengatakan, tersangka mencuri motor dengan dalih butuh uang untuk keperluan sehari-hari.
"Sebelum tersangka sempat menjual motor, kami ungkap kasus ini."
"Tersangka kami tangkap berikut barang bukti motor milik korban," jelas AKP Tri Sudjarwadi kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (27/4/2021).
Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri motor karena melihat kesempatan di depan mata.
Tersangka yang sejak awal mengetahui lokasi korban menyimpan kunci motor, membuatnya yakin untuk mencuri.
"Tersangka dengan mudah mencuri karena mengetahui penyimpangan kunci kontak motor itu."
"Saat korban pergi, kendaraan dicuri tersangka," ungkap Kapolsek Sruweng.
Karena perbuatannya, tersangka yang mengaku terlilit utang di perbankan sebanyak Rp 20 juta, kini kembali harus bernostalgia di balik kamar penjara.
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Tak Terpengaruh Larangan Mudik, Pemkab Banjarnegara Tetap Terima Wisatawan Luar Daerah ke Dieng
Baca juga: Ratih Pratiwi Juara 1 Nasional Lomba Nyanyi Solo, Guru SMPN 2 Banjarnegara
Baca juga: 5 Pemuda di Wonosobo Ditangkap Polisi, Jual dan Simpan Bahan Pembuat Petasan
Baca juga: Pengusaha Carica di Dieng Wonosobo Kembali Harus Gigit Jari Tahun Ini, Imbas Larangan Mudik Katanya