Berita Kriminal Hari Ini
Nenek 61 Tahun Asal Kebumen Ini Kena Tipu, Semua Perhiasan Digondol Komplotan 'Kiai Sakti'
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 e KUHP tentang Penipuan dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Seorang nenek, RA (61), warga Desa Wero, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen menjadi korban penipuan "kiai sakti".
Tersangka inisial SP (30) warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas itu pun harus berurusan dengan Polres Kebumen karena diduga menipu korban.
Diungkapkan Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo, aksi penipuan itu dilakukan pada Jumat (18/8/2021) sekira pukul 09.00 di depan bekas pabrik eternit di Jalan Yos Sudarso Gombong.
Baca juga: Korban Tenggelam di Muara Pantai Logending Kebumen Sudah Ditemukan, Kini Berada di RSUD Cilacap
Baca juga: Warga Sebut Tebing Selaranda Kebumen Sudah Jadi Langganan Longsor
Baca juga: Pria Misterius Hilang saat Berenang di TPI Logending Kebumen, Pencarian Memasuki Hari Kedua
Baca juga: Dapati Warga Lansia Hidup Sendiri di Gubuk Reyot, Bupati Kebumen Langsung Evakuasi ke Panti Jompo
Tersangka beraksi bersama dua tersangka lain yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Modusnya, kata Kompol Edi, tersangka berpura-pura sebagai orang sakti yang bisa mengobati segala jenis penyakit.
"Termasuk keluhan penyakit korban bisa disembuhkan oleh tersangka," jelas Kompol Edi Wibowo kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (15/9/2021).
Korban akhirnya masuk perangkap dan percaya bahwa tersangka adalah kiai sakti.
Korban ditipu hingga perhiasan miliknya dibawa kabur.
Diungkapkan Wakapolres, penipuan bermula saat tersangka SP menanyakan arah ke Kecamatan Karanganyar saat berpapasan di Jalan Yos Sudarso Gombong.
Setelah menunjukkan arah, korban dihampiri tersangka lain, PJ (70) yang menyebut bahwa SP adalah kiai sakti.
PJ lantas mengajak korban menemui SP untuk membuktikan bahwa ia adalah kiai sakti yang mendapatkan keberkahan dari Tuhan.
Setelah bertemu dengan SP, korban maupun tersangka PJ diminta menyerahkan uang kertas pecahan Rp 2 ribu lalu dilipat.
Oleh tersangka SP, lipatan uang itu diberikan ke genggaman korban.
Tersangka PJ sambil pura-pura membaca doa.
Saat dibuka, uang itu berubah menjadi pecahan uang Rp 10.000.