Berita Kriminal Hari Ini
Nenek 61 Tahun Asal Kebumen Ini Kena Tipu, Semua Perhiasan Digondol Komplotan 'Kiai Sakti'
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 e KUHP tentang Penipuan dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
Padahal ini adalah trik kecepatan tangan yang mudah dipelajari siapapun.
Tetapi dengan trik ini tersangka mampu mengelabui korban.
Setelah korban yakin SP adalah kiai sakti yang doanya bisa dikabulkan, korban meminta ke tersangka agar selalu diberikan kesehatan.
Tersangka mengaku bisa mengobati korban namun dengan syarat.
Seluruh perhiasan nenek itu harus terlepas dari badan.
"Setelah dilepas, perhiasan itu dimasukkan ke dalam amplop yang telah disiapkan tersangka," ungkap Kompol Edi Wibowo kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (15/9/2021).
Penjelasan tersangka, amplop itu adalah amplop suci dari pondok pesantren (ponpes).
Amplop harus dibuka saat tiba ke rumah.
Syarat lain agar terapinya tuntas, korban harus memetik bunga segar lalu diserahkan ke tersangka SP.
Di situ korban kembali dikelabuhi.
Saat korban memetik bunga di sekitar lokasi, oleh tersangka, amplop itu ditukar dengan amplop berisi batu kerikil.
Setelah ritual baca doa selesai, tersangka SP meninggalkan korban dan tersangka PJ.
PJ saat itu dijemput tersangka lain inisial SY yang juga berstatus DPO.
Tersangka SY bertugas mengawasi dari jauh bahwa aksinya berjalan lancar.
Setelah beberapa saat kemudian, korban merasa janggal dan membuka amplop yang dia pegang.