Berita Kriminal Hari Ini
Nenek 61 Tahun Asal Kebumen Ini Kena Tipu, Semua Perhiasan Digondol Komplotan 'Kiai Sakti'
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 e KUHP tentang Penipuan dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
Alangkah terkejut, ternyata isi amplop bukan perhiasan miliknya.
Amplop itu berisi batu kerikil yang tidak bernilai.
Sadar menjadi korban penipuan, korban melapor ke Polsek Gombong.
Tersangka ditangkap pihak Polsek Gombong pada Kamis (29/8/2021), di tempat tinggalnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian emas seberat 35,6 gram atau jika setara Rp 25 juta.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 e KUHP tentang Penipuan dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun. (*)
Baca juga: Selamat Kepada Dosen Teknik Sipil Polines Semarang, T Herry Ludiro Wahyono Jadi Ketua PII Jateng
Baca juga: Kota Semarang Bakal Punya Empat Rumah Sakit Baru, Masih Proses Pembangunan
Baca juga: Tim KPK Kembali Datangi Kudus, Ada Apakah?
Baca juga: Gembleng Fisik Pemain, Persiku Kudus Boyong Pemain ke Pemusatan Latihan di Pegunungan