Berita Kriminal Hari Ini

Nenek 61 Tahun Asal Kebumen Ini Kena Tipu, Semua Perhiasan Digondol Komplotan 'Kiai Sakti'

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 e KUHP tentang Penipuan dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
POLRES KEBUMEN
Konferensi pers kasus penipuan modus kiai sakti di Mapolres Kebumen, Rabu (15/9/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Seorang nenek, RA (61), warga Desa Wero, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen menjadi korban penipuan "kiai sakti". 

Tersangka inisial SP (30) warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas itu pun harus berurusan dengan Polres Kebumen karena diduga menipu korban. 

Diungkapkan Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo, aksi penipuan itu dilakukan pada Jumat (18/8/2021) sekira pukul 09.00 di depan bekas pabrik eternit di Jalan Yos Sudarso Gombong. 

Baca juga: Korban Tenggelam di Muara Pantai Logending Kebumen Sudah Ditemukan, Kini Berada di RSUD Cilacap

Baca juga: Warga Sebut Tebing Selaranda Kebumen Sudah Jadi Langganan Longsor

Baca juga: Pria Misterius Hilang saat Berenang di TPI Logending Kebumen, Pencarian Memasuki Hari Kedua

Baca juga: Dapati Warga Lansia Hidup Sendiri di Gubuk Reyot, Bupati Kebumen Langsung Evakuasi ke Panti Jompo

Tersangka beraksi bersama dua tersangka lain yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Modusnya, kata Kompol Edi, tersangka berpura-pura sebagai orang sakti yang bisa mengobati segala jenis penyakit. 

"Termasuk keluhan penyakit korban bisa disembuhkan oleh tersangka," jelas Kompol Edi Wibowo kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (15/9/2021).

Korban akhirnya masuk perangkap dan percaya bahwa tersangka adalah kiai sakti.

Korban ditipu hingga perhiasan miliknya dibawa kabur. 

Diungkapkan Wakapolres, penipuan bermula saat tersangka SP menanyakan arah ke Kecamatan Karanganyar saat berpapasan di Jalan Yos Sudarso Gombong. 

Setelah menunjukkan arah, korban dihampiri tersangka lain, PJ (70) yang menyebut bahwa SP adalah kiai sakti. 

PJ lantas mengajak korban menemui SP untuk membuktikan bahwa ia adalah kiai sakti yang mendapatkan keberkahan dari Tuhan.

Setelah bertemu dengan SP, korban maupun tersangka PJ diminta menyerahkan uang kertas pecahan Rp 2 ribu lalu dilipat.

Oleh tersangka SP, lipatan uang itu diberikan ke genggaman korban.

Tersangka PJ sambil pura-pura membaca doa.

Saat dibuka, uang itu berubah menjadi pecahan uang Rp 10.000. 

Padahal ini adalah trik kecepatan tangan yang mudah dipelajari siapapun.

Tetapi dengan trik ini tersangka mampu mengelabui korban. 

Setelah korban yakin SP adalah kiai sakti yang doanya bisa dikabulkan, korban meminta ke tersangka agar selalu diberikan kesehatan. 

Tersangka mengaku bisa mengobati korban namun dengan syarat.

Seluruh perhiasan nenek itu harus terlepas dari badan.

"Setelah dilepas, perhiasan itu dimasukkan ke dalam amplop yang telah disiapkan tersangka," ungkap Kompol Edi Wibowo kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (15/9/2021). 

Penjelasan tersangka, amplop itu adalah amplop suci dari pondok pesantren (ponpes).

Amplop harus dibuka saat tiba ke rumah. 

Syarat lain agar terapinya tuntas, korban harus memetik bunga segar lalu diserahkan ke tersangka SP.

Di situ korban kembali dikelabuhi. 

Saat korban memetik bunga di sekitar lokasi, oleh tersangka, amplop itu ditukar dengan amplop berisi batu kerikil. 

Setelah ritual baca doa selesai, tersangka SP meninggalkan korban dan tersangka PJ.

PJ saat itu dijemput tersangka lain inisial SY yang juga berstatus DPO.

Tersangka SY bertugas mengawasi dari jauh bahwa aksinya berjalan lancar. 

Setelah beberapa saat kemudian, korban merasa janggal dan membuka amplop yang dia pegang.

Alangkah terkejut, ternyata isi amplop bukan perhiasan miliknya. 

Amplop itu berisi batu kerikil yang tidak bernilai. 

Sadar menjadi korban penipuan, korban melapor ke Polsek Gombong.

Tersangka ditangkap pihak Polsek Gombong pada Kamis (29/8/2021), di tempat tinggalnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian emas seberat 35,6 gram atau jika setara Rp 25 juta. 

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 e KUHP tentang Penipuan dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun. (*)

Baca juga: Selamat Kepada Dosen Teknik Sipil Polines Semarang, T Herry Ludiro Wahyono Jadi Ketua PII Jateng

Baca juga: Kota Semarang Bakal Punya Empat Rumah Sakit Baru, Masih Proses Pembangunan

Baca juga: Tim KPK Kembali Datangi Kudus, Ada Apakah?

Baca juga: Gembleng Fisik Pemain, Persiku Kudus Boyong Pemain ke Pemusatan Latihan di Pegunungan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved