Berita Kriminal Hari Ini
Polisi Tetapkan 16 Tersangka, Kasus Bentrok Ormas Berujung Pengrusakan di Gombong Kebumen
Kapolres Kebumen AKBP Piter mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP tentang Tidak Pidana Pengrusakan.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Bentrok dua kubu ormas, GMBI dan Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan di Gombong, Kabupaten Kebumen, Senin (23/8/2021) berbuntut panjang.
Akibat kejadian itu, fasilitas sekretariat GMBI rusak, khususnya pada bagian kaca pecah.
Lima mobil yang terparkir di halaman kantor pun ikut menjadi sasaran oknum ormas tersebut hingga rusak.
Baca juga: Berikut Kronologi Pemuda Asal Kebumen Ini Dibacklist, Lima Tahun Tidak Boleh Mendaki Gunung Sindoro
Baca juga: Pura-pura Sakit dan Manfaatkan Tim Ranger, Pendaki Gunung Sindoro asal Kebumen Diblacklist
Baca juga: Lihat Kunci Motor Tergantung, Paman Ajak Keponakan Gasak Motor Tamu Kos di Sempor Kebumen
Baca juga: Bupati Larang Warga Kirim Karangan Bunga HUT Kebumen: Dapat Dialihkan Bentuk Paket Sembako
Dua anggota GMBI mengalami luka hingga dilarikan ke rumah sakit.
Situasi lokasi kejadian dan jalan raya sempat mencekam karena dua kubu saling bersitegang.
Polres Kebumen mengerahkan banyak anggota untuk mengamankan situasi pasca kejadian.
Aksi yang mengarah ke dugaan tindak pidana itu pun bisa diredam.
Polisi mengamankan 75 oknum anggota PP dari lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti di lapangan, Polres Kebumen menetapkan 16 tersangka yang kini telah ditahan.
"Kami tetapkan 16 tersangka sesuai bukti-bukti dan gelar perkara," kata Kapolres Kebumen, Piter Yanottama kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (24/8/2021).
Kapolres Kebumen AKBP Piter mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP tentang Tidak Pidana Pengrusakan.
Mereka diduga melakukan kekerasan dan pengrusakan secara bersama-sama di kantor GMBI Gombong.
Pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan informasi kedua kubu telah berdamai.
Pihaknya kini fokus pada upaya penegakan hukum untuk menangani kasus tindak pidana murni itu.
AKBP Piter mengungkapkan, bentrok dua kubu ormas itu dipicu permasalahan yang terjadi sebelumnya.