Berita Kriminal Hari Ini

Polisi Tetapkan 16 Tersangka, Kasus Bentrok Ormas Berujung Pengrusakan di Gombong Kebumen

Kapolres Kebumen AKBP Piter mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP tentang Tidak Pidana Pengrusakan.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
Via Kompas.com
ILUSTRASI kasus perkelahian. 

Menurut dia, sebelumnya dua kubu itu bersitegang hingga terlibat aksi saling lapor ke polisi, karena kasus perkelahian. 

Pihaknya sebenarnya sedang menangani kasus yang mereka laporkan itu secara profesional. 

Tetapi di luar penanganan kasus itu, pihaknya mensinyalir ada pergerakan yang memicu bentrok pada Senin (23/8/2021) siang. 

Pihaknya berusaha menjaga kondusivitas wilayah pasca kejadian.

Seperti menjalin komunikasi dengan Dandim maupun Bupati Kebumen, serta pimpinan ormas yang terlibat bentrok. 

Pihaknya merasa prihatin, di tengah situasi pandemi Covid-19 yang belum usai saat ini, ada aksi massa yang berujung kekerasan dan pengrusakan. 

"Kami sedih, saat ini jangankan untuk aksi kekerasan, berkumpul saja itu sudah kontraproduktif dengan situasi (pandemi) saat ini," katanya. (*)

Baca juga: Manfaatkan Lahan Kosong di Sekolah, Siswa SMPN 2 Cimanggu Cilacap Belajar Bertani Stroberi

Baca juga: Bupati Cilacap Ungkap Tantangan Terberat Tangani Covid: Bukan Luas Wilayah tapi Sebaran Hoaks

Baca juga: Jaga Keamanan Wilayah, Samapta Polresta Banyumas Gelar Operasi Preman

Baca juga: Masih Dilabeli Level 4 dalam PPKM, Ini Data Terbaru Kasus Covid di Banyumas

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved