Berita Kriminal Hari Ini

Polisi Tetapkan 16 Tersangka, Kasus Bentrok Ormas Berujung Pengrusakan di Gombong Kebumen

Kapolres Kebumen AKBP Piter mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP tentang Tidak Pidana Pengrusakan.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
Via Kompas.com
ILUSTRASI kasus perkelahian. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Bentrok dua kubu ormas, GMBI dan Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan di Gombong, Kabupaten Kebumen, Senin (23/8/2021) berbuntut panjang. 

Akibat kejadian itu, fasilitas sekretariat GMBI rusak, khususnya pada bagian kaca pecah. 

Lima mobil yang terparkir di halaman kantor pun ikut menjadi sasaran oknum ormas tersebut hingga rusak. 

Baca juga: Berikut Kronologi Pemuda Asal Kebumen Ini Dibacklist, Lima Tahun Tidak Boleh Mendaki Gunung Sindoro

Baca juga: Pura-pura Sakit dan Manfaatkan Tim Ranger, Pendaki Gunung Sindoro asal Kebumen Diblacklist

Baca juga: Lihat Kunci Motor Tergantung, Paman Ajak Keponakan Gasak Motor Tamu Kos di Sempor Kebumen

Baca juga: Bupati Larang Warga Kirim Karangan Bunga HUT Kebumen: Dapat Dialihkan Bentuk Paket Sembako

Dua anggota GMBI mengalami luka hingga dilarikan ke rumah sakit.

Situasi lokasi kejadian dan jalan raya sempat mencekam karena dua kubu saling bersitegang.  

Polres Kebumen mengerahkan banyak anggota untuk mengamankan situasi pasca kejadian.

Aksi yang mengarah ke dugaan tindak pidana itu pun bisa diredam. 

Polisi mengamankan 75 oknum anggota PP dari lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti di lapangan, Polres Kebumen menetapkan 16 tersangka yang kini telah ditahan. 

"Kami tetapkan 16 tersangka sesuai bukti-bukti dan gelar perkara," kata Kapolres Kebumen, Piter Yanottama kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (24/8/2021). 

Kapolres Kebumen AKBP Piter mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP tentang Tidak Pidana Pengrusakan.   

Mereka diduga melakukan kekerasan dan pengrusakan secara bersama-sama di kantor GMBI Gombong. 

Pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan informasi kedua kubu telah berdamai.

Pihaknya kini fokus pada upaya penegakan hukum untuk menangani kasus tindak pidana murni itu. 

AKBP Piter mengungkapkan, bentrok dua kubu ormas itu dipicu permasalahan yang terjadi sebelumnya. 

Menurut dia, sebelumnya dua kubu itu bersitegang hingga terlibat aksi saling lapor ke polisi, karena kasus perkelahian. 

Pihaknya sebenarnya sedang menangani kasus yang mereka laporkan itu secara profesional. 

Tetapi di luar penanganan kasus itu, pihaknya mensinyalir ada pergerakan yang memicu bentrok pada Senin (23/8/2021) siang. 

Pihaknya berusaha menjaga kondusivitas wilayah pasca kejadian.

Seperti menjalin komunikasi dengan Dandim maupun Bupati Kebumen, serta pimpinan ormas yang terlibat bentrok. 

Pihaknya merasa prihatin, di tengah situasi pandemi Covid-19 yang belum usai saat ini, ada aksi massa yang berujung kekerasan dan pengrusakan. 

"Kami sedih, saat ini jangankan untuk aksi kekerasan, berkumpul saja itu sudah kontraproduktif dengan situasi (pandemi) saat ini," katanya. (*)

Baca juga: Manfaatkan Lahan Kosong di Sekolah, Siswa SMPN 2 Cimanggu Cilacap Belajar Bertani Stroberi

Baca juga: Bupati Cilacap Ungkap Tantangan Terberat Tangani Covid: Bukan Luas Wilayah tapi Sebaran Hoaks

Baca juga: Jaga Keamanan Wilayah, Samapta Polresta Banyumas Gelar Operasi Preman

Baca juga: Masih Dilabeli Level 4 dalam PPKM, Ini Data Terbaru Kasus Covid di Banyumas

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved