Berita Kriminal Hari Ini
Pemicu Awal Karena Cemburu, Warga Sempor Kebumen Ini Keroyok Rekannya Seusai Pesta Miras
Tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara karena melakukan tindak pengeroyokan.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - AL alias Lihong (23), warga Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Di bawah pengaruh minuman keras (miras), ia bersama ketiga temannya diduga mengeroyok PA alias Otong (29), warga Desa Selokerto, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen.
Baca juga: Dua Warga Banjarnegara Ini Bernasib Apes, Gagal Curi Kambing di Kebumen, Begini Ceritanya
Baca juga: Anak yang Dibacok Tetangganya di Argopeni Kebumen Dapat Pendampingan Psikologi
Baca juga: Bupati Kebumen Fasilitasi Sedan Mewah Camry Plus Sopir untuk Pasangan Pengantin, Gratis!
Baca juga: Begini Sensasinya Menaiki Getek Sebrangi Sungai Lukulo Kebumen, Tarif Seikhlasnya
Dijelaskan Wakapolres Kebumen, Kompol Arwansa, pengeroyokan dilakukan pada Jumat (12/2/2021) sekira pukul 21.00.
"Pengeroyokan dilakukan di depan Kantor Perhutani, Desa Selokerto, Kecamatan Sempor," jelas Kompol Arwansa kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (23/3/2021).
Kejadian itu bermula saat korban dan tersangka berpesta miras di lokasi tersebut.
Namun karena sudah tidak kuat, korban berniat pamitan.
Tak dinyana, saat korban meninggalkan teman-temannya, tiba-tiba dia dikeroyok Lihong bersama tiga teman lainnya.
"Korban dipukul menggunakan batu dan ukulele hingga patah," katanya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan lebam di bagian wajah.
Melalui penyelidikan Polsek Sempor, tersangka ditangkap pada Selasa (2/3/2021), sekira pukul 15.00.
Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Korban diduga sempat curi-curi pandang terhadap pacar salah satu tersangka.
Ini memicu cemburu tersangka saat pesta miras.
Tersangka yang cemburu selanjutnya memberikan pelajaran kepada korban dengan memukulinya.
Tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Belum Genap Sehari Ada 78 Pelanggaran di Purwokerto, Terekam Kamera ETLE, Mayoritas Tidak Pakai Helm
Baca juga: Jangan Berani Langgar Lalu Lintas di Simpang Empat Sirongge Purbalingga, Ada CCTV Tilang Elektronik
Baca juga: Empat Tahun Lagi, Produksi Listrik PLTA Mrica Banjarnegara Terancam Terganggu, Terdampak Sedimentasi
Baca juga: Masih Polemik, Pengambilan Batu Nisan di Makam Stanagede Wonosobo, Ini Komentar Kadus Mojotengah
