Berita Kriminal Hari Ini

EN Peroleh Pukulan Bertubi-tubi dari Suaminya di Kebumen, Emosi Lantaran Istri Selingkuh

EN mendapat pukulan bogem mentah bertubi-tubi pada bagian wajah hingga harus dirawat intensif selama 5 hari di RSUD dr Soedirman Kebumen. 

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
POLRES KEBUMEN
Gelar kasus penganiayaan suami terhadap istri di wilayah hukum Polres Kebumen, Jumat (19/3/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Perjalanan rumah tangga tak selalu berjalan mulus.

Hubungan suami dengan istri acapkali diwarnai masalah.

Tapi jika sudah disertai kekerasan fisik, negara akan turun tangan. 

Ini pula yang dialami ibu rumah tangga, EN (33) warga Desa Sinungrejo, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen.

Baca juga: Pria Pencari Yutuk Hilang Terseret Ombak di Kebumen, Begini Kronologisnya

Baca juga: Sekeluarga di Argopeni Kebumen Jadi Korban Pembacokan Tetangga, Seorang Tewas

Baca juga: Gaji Kades Berikut Perangkatnya Sudah Diatur di Perbup Kebumen, Berikut Besarannya Secara Rinci

Baca juga: Calon Pengantin Wajib Tanam Dua Pohon, Regulasi Pemkab Kebumen, Ini Alasan Bupati Arif Sugiyanto

Perempuan itu mendapat perlakuan kekerasan dari suaminya, DA (34).

Wakapolres Kebumen, Kompol Arwansa mengatakan, EN dianiaya DA pada Minggu (7/2/2021) sekira pukul 03.00. 

Saat menganiaya istrinya, tersangka ternyata dalam pengaruh minuman alkohol. 

"Penganiayaan bermula dari cek-cok antara korban dengan tersangka," jelas Kompol Arwansa kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (19/3/2021).

Cek-cok bermula dari persoalan dugaan perselingkuhan korban EN dengan pria idaman lain yang membuat tersangka emosi.

EN mendapat pukulan bogem mentah bertubi-tubi pada bagian wajah hingga harus dirawat intensif selama 5 hari di RSUD dr Soedirman Kebumen

Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya menganiaya istrinya. 

"Saya melihat chatting di WhatsApp istri."

"Ini kedua kalinya, isi chatting ketahuan sama saya," terang tersangka.

Sejumlah barang bukti berupa baju yang dikenakan korban saat kejadian turut disita penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan. 

Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved