Berita Kebumen Hari Ini
Gaji Kades Berikut Perangkatnya Sudah Diatur di Perbup Kebumen, Berikut Besarannya Secara Rinci
Pos pengeluaran paling banyak sebesar 30 persen dari APBDesa di Kebumen, meliputi penghasilan tetap dan tunjangan Kades, Sekdes, perangkat, dan BPD.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto membuka Sosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021, Rabu (17/3/2021).
Besaran ADD Tahun 2021 diketahui sekira Rp 167,34 miliar.
Sedangkan besaran DD sekira Rp 405,26 miliar.
Bupati mengingatkan, DD dan ADD harus dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku secara optimal, efisien, dan efektif, untuk kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Tengah Menutupi Gabah, Museri Tiba-tiba Tersungkur saat Petir Datang di Banjarwinangun Kebumen
Baca juga: Ibu Kontrakan Diklaim Istri, Modus DM Gasak Handphone Transaksi COD di Kebumen
Baca juga: Calon Pengantin Wajib Tanam Dua Pohon, Regulasi Pemkab Kebumen, Ini Alasan Bupati Arif Sugiyanto
Baca juga: Tergiur Harga Jual Tinggi, Petani Garam di Kebumen Mulai Produksi Garam Piramid
"Kami minta dana tersebut dikelola secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, " katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (17/3/2021).
Menurutnya, besarnya dana yang masuk di desa saat ini menandakan desa semakin dipercaya.
Desa dipercaya untuk mengelola dan mengurus rumah tangganya sendiri agar rakyatnya mandiri dan sejahtera.
Ini peluang sekaligus tantangan bagi para kepala desa, BPD, dan lembaga yang ada di desa.
Karena itu, semua pihak, utamanya para Kades, BPD, dan Camat, untuk memonitor dan memastikan program dan kegiatannya berjalan dengan baik.
Peraturan Bupati Kebumen tentang ADD dan besaran ADD 2021 telah ditetapkan pada 14 Januari 2021.
ADD diatur secara proporsional secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi penghasilan tetap.
Lalu alokasi iuran Jaminan Ketenagakerjaan, alokasi dana minimum dan alokasi dana variabel.
ADD disalurkan dalam 4 tahap melalui rekening desa.
Masing-masing 25 persen dari keseluruhan ADD yang diterima desa.
Penggunaan ADD terintegrasi dengan APBDesa dengan perincian.